Text
Implementasi Akad Take Over Dalam Pembiayaan Gadai Emas Pegadaian Syariah Sampang Kota Perspektif Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002
Kata Kunci: Take Over, DSN MUI
Pelaksanaan Take Ove rmerupakan pengalihan hutang atau pemindahan
hutang dari Lembaga Keuangan Konvensional ke Lembaga Keuangan Syariah.
Pelaksanaan Take Over dalam Lembaga Keuangan Syariah memberikan
keringanan terhadap nasabah akan bunga yang dibebankan dari Lembaga
Keuangan Konvensional.
Berdasarkan paparan tersebut, ada beberapa pokok permasalahan yang
akan menjadi kajian dalam penelitian ini, yaitu: Pertama Bagaimana pelaksanaan
pembiayaan gadai emas di Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota. Kedua,
Bagaimana Implementasi akad take over perspektif Fatwa DSN-MUI/VI/2002di
Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota.
Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data yang diperoleh oleh
peneliti berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan mulai
dari pimpinan cabang, karyawan bagian penyimpanan, kasir, nasabah dan seluruh
elemen Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota. Sedangkan untuk pengecekan
keabsahan data diperoleh dengan perpanjangan keikutsertaan, penggunaan bahan
refrensi, dan triangulasi.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa: pertama,
mekanisme yang harus dilakukan oleh nasabah diantaranya: surat bukti gadai dari
gadai konvensional dan KTP selanjutnya penaksir melakukan checking surat
gadai untuk bisa mengetahui berapa jumlah pinjaman dan bunga sebelumnya yang
ada di tempat gadai konvensional, kemudian kasir Cabang Pegadaian Syariah
Sampang Kota memberikan uang sesuai dengan jumlah pinjaman yang akan
dibayarkan kepada pihak konvensional, kemudian transaksi Take Over bisa
dilaksanakan. Kedua, Sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut. Cabang Pegadaian
Syariah Sampang Kota benar-benar menerapkan Take Over sesuai fatwa tersebut.
Hal ini mulai dari proses pemindahan barang, dengan berbagai alternatif yang
berdasarkan fatwa tersebut, akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi nasabah serta hal lainnya. Apabila ada kendala yang tidak sesuai atau
tidak ada dalam fatwa tersebut. maka Take Over dibatalkan atau tidak dilakukan
oleh pihak Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota
Tidak tersedia versi lain