Text
Persepektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Akad Tabungan Uang Murid Tk Cempaka (Studi Kasus Desa Kaduara Barat Kec. Larangan Kab. Pamekasan)
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Akad Tabungan Uang Murid
Akad tabungan anak di TK Cempaka semestinya dilakukan oleh orangtua
dan guru yang saling melakukan ijab dan qabul, karena anak belum mengerti akan
hal tersebut. Dalam praktiknya bukan orangtua yang memberikan tabungan
melainkan murid yang memberikan kepada gurunya. Selain itu, terdapat
perbedaan pada pengambilan uang tabungan sewaktu-waktu dan potongan uang
tabungan. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 3 fokus penelitian dalam
penelitian ini, 1. Bagaimana praktik menabung di TK Cempaka Desa Kaduara
Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, 2. Bagaimana Persepektif
Hukum Ekonomi Syariah pada Akad Tabungan Uang Murid TK Cempaka Desa
Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non- partisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Kepala Sekolah serta
guru dan para orang tua murid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, berawal dari musyawarah
antara guru dan orangtua bermufakat dan sepakat mengadakan tabungan di TK
Cempaka. Uang tabungan tidak dapat diambil sewaktu-waktu, melainkan di akhir
tahun ajaran, uang tersebut belum ada di karenakan uang tersebut dikelola oleh
lembaga dan disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan persentase 10%
(terpotongnya biaya administrasi akan kebutuhan sekolah) yang masyarakat
beranggapan itu adalah bunga dari jumlah uang pinjaman. Dengan adanya
keuntungan sehingga pihak lembaga tidak perlu meminta kepada anak-anak atas
kebutuhan sekolah kecuali sudah tidak menemukan jalan lain.
Kedua, Persepektif Hukum Ekonomi Syariah Akad Tabungan Uang Murid
TK Cempaka, jika dilihat dari rukun-rukun dan syarat akad wadi’ah telah sesuai
dengan yang konsepkan oleh syari’ah, tetapi dalam pelaksanaan tabungan anak
yang dikelola oleh lembaga TK Cempaka, tidak dijelaskan secara rinci kepada
peminjam sehingga para peminjam beranggapan 10% adalah bunga yang
diterapkan sekolah. padahal hal ini, sebagai biaya administrasi lembaga (seperti
matrai, foto copy dan lain-lain). Meskipun keuntungan dari uang tabungan anak di
gunakan untuk kebutuhan sekolah TK Cempaka sendiri adalah baik. Sehingga hal
ini tetap dilarang dalam hukum Islam meskipun mengandung kemaslahatan
dikarenakan caranya pengelolaan yang tidak benar
Tidak tersedia versi lain