Text
Penyaluran Zakat Dan Pemberdayaan Masyarakat Oleh Kas Layanan LAZISMU Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan,
Kata Kunci : Penyaluran Zakat, Pemberdayaan Masyarakat, Perspektif HES.
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. Untuk diberikan
kepada para mustahiq yang disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam menyalurkan zakat saat ini juga
bisa melalui lembaga-lembaga amil zakat yang ada di sekitar kita, salah satunya adalah Lembaga
Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Muhammadiyah (LAZISMU). LAZISMU tersebut mempunyai
beberapa program yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kondisi
minimnya ekonomi di Desa Waru Barat ini sangat membutuhkan sekali bantuan dari LAZISMU
agar tetap terlaksananya kesejahteraan umat. Namun dalam penyaluran dan pemberdayaannya
apakah sudah sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah atau belum, maka dari itu
peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam menyesuaikannya dengan Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana sistem penyaluran zakat dan pemanfaatannya oleh
KLL (Kas Layanan LAZISMU) dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang
penyaluran zakat dan pemanfaatannya oleh Kas Layanan LAZISMU di Desa Waru Barat. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penyaluran dan pemanfaatannya oleh
KLL (Kas Layanan LAZISMU) dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang
penyaluran dan pemanfaatannya oleh KLL (Kas Layanan LAZISMU) di Desa Waru Barat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative
pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis,
actual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki
kemudian mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian mengenai “Penyaluran Zakat Dan Pemberdayaan Masyarakat Oleh KLL
(Kas Layanan LAZISMU) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Waru Barat Kecamatan
Waru Kabupaten Pamekasan“, yaitu penyaluran yang dilakukan oleh KLL melalui tahapan
penghimpunan dana, lalu disetor ke LAZISMU Pamekasan dan nantinya dana tersebut akan di
bagi-bagi lagi ke daerah tersebut. Dan untuk pemberdayaan masyarakat, KLL ini membuat
program yang juga sama di ajukan terlebih dahulu ke LAZISMU Pamekasan dan nantinya akan
dimintai persetujuan, dimana pemberdayaan masyarakat yang di laksanakan oleh KLL ini lebih
ke pengelolaan yang konsumtif, contohnya seperti biaya pendidikan, lansia, yatim, dan fakir
miskin. Karena golongan lansia, yatim dan fakir miskin rentan sekali dengan kemiskinan.
LAZISMU pernah melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang produktif dengan program
modal usaha tanpa margin, namun ditengah pelaksanaan program tersebut ada peng imingan
bahwa LAZISMU meminjamkan uang oleh orang yang tidak paham, jadi dari pihak LAZISMU
melanjutkan program tersebut.
Tidak tersedia versi lain