Text
"Adab Pernikahan Menurut syaikhona Kholil Bangkalan Dalam Kitab Al-Silah Fi Bayani Al-Nikah)
Kata kunci: adab pernikahan, Syakhona Kholil Bangkalan, Kitab Al-Silah fi
Bayani al-Nikah.
KitabAl-Silah fi Bayani al-Nikah salah satu karya Syaikhona Kholil
Bangkalan sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat dalam bab pernikahan
di abad 19. Kitab ini menjelaskan adab pernikahan menurut islam mengikut
mazdhab syafi’i. Didalamnya menjelaskan tiga fase dalam proses pernikahan
yaitu, fase pranikah dengan menjelaskan tatacara pemilihan calon istri, dan fase
akad nikah dengan menjelaskan syarat sah akad nikah serta fase setelah akad
nikah dengan menjelaskan hak-hak suami kepada istri dan hak-hak istri kepada
suami, serta menjelaskan masalah nusyuznya istri dan juga masalah perceraian.
Kitab ini mempunyai susunan konsep adab pernikahan yang sedikit berbeda
dengan kitab fiqh pada umumnya dan juga menggunakan metode penulisan
yang berbeda dengan kitab-kitab yang ada pada masa itu, yaitu menggunakan
metode bahtsul masa’il atau metode tanya jawab.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep adab
pernikahan dalam kitab Al-Silah fi Bayani Al-Nikah. Dan Apa saja metode
yang digunakan oleh Syaikhona Kholil Bangkalan dalam menulis kitab AlSilah fi Bayani Al-Nikah.
Hasil penelitian Kitab al-Silah fi Bayani al-Nikah karya Syaikhona
Kholil Bangkalan ini mengandung beberapa permasalahan adab pernikahan
antara lain: definisi nikah, maksud dan tujuan nikah, rukun nikah yang
didalamnya menyebutkan syarat-syarat dari masing-masing rukun nikah, serta
hak-hak dari masing-masing suami dan istri serta dilengkapi dengan penjelasan
nusyuznya seorang istri kepada suami.
Metode penulisan Kitab al-Silah fi Bayani al-Nikah ini antara lain
ringkas dan komperhensif, sebab beliau merangkum dari berbagai pendapat
ulama yang mu’tamad didalam mazdhab syafi’i, dan hal itu menjadikan kitab
ini lebih mudah difahami oleh siapa saja yang membabacanya. konsisten
merujuk kepada kitab-kitab mazdhab Syafi’i tanpa menyentuh perbedaan yang
ada diantara para fuqaha dalam berbagai permasalahan pernikahan. Hal
tersebut agar lebih mudah difahami dan di amalkan oleh masyarakat yang
kurang mampu dalam berfikir secara detail dan mendalam. Dan juga
memadukan antara metode bahtsul masa’il dan fatwa (tanya jawab) dan
deskriptif. Metode pengolahan jawaban dengan bentuk frase dan sebagian
dengan menyebutkan angka juga membantu untuk memudahkan dan terlihat
sistematis juga komperhensif. Sebab beliau merangkum berbagai permasalahan
pernikahan yang terpisah menjadi satu jawaban yang ringkas.
Tidak tersedia versi lain