Text
PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI ( Study Fenomenologis di Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang )
Kata Kunci: Tokoh Agama Pernikahan Dini
Secara hukum pernikahan, anak dilegitimasikan oleh Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Di dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa anak
pria/wanita boleh menikah saat berusia 19 tahun. Dan pada pasal 26 UndangUndang RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan
bahwa orang tua wajib melindungi anaknya.
Konteks penelitian di atas mengantarkan pemikiran peneliti untuk
memberi focus penelitian dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana faktor
penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong,
Kabupaten Sampang? (2) Bagaimana peran Tokoh Masyarakat dalam mencegah
pernikahan dini setelah berlakunya Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang
perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan
di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang?
Tesis ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologis untuk mereduksi pengalaman individu pada fenomena menjadi
deskripsi tentang sebuah esensi dengan penyajian data primer yaitu hasil
observasi, wawancara dan dokumentasi serta data sekunder dari literature yang
berkaitan dengan pernikahan dan lain sebagainya.
Kesimpulan tesis ini adalah Upaya pencegahan pernikahan usia dini yang
dilakukan di Desa Tanjung adalah, sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 dan sosialisasi dampak pernikahan usia dini. pembinaan remaja, melakukan
pendekatan kepada orang tua dan anak agar mau melanjutkan sekolah, pengetatan
administrasi. Perlunya kerjasama antara orang tua dan anak dalam hal
pendidikan. Karena di Desa Tanjung sudah menganut sistem pendidikan TISTAS
(Gratis Berkualitas) mulai dari SD, SMP dan SMA seharusnya mulai sadar Para
orang tua dengan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya, harus memberi
dukungan kepada anak-anaknya untuk bersekolah dan menjadi orang sukses.ii
Perlunya peningkatan kerjasama antara keseriusan tokoh masyarakat dan
masyarakat, pemerintah Desa Tanjung dan Petugas KUA Kecamatan Camplong
dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. Menghadirkan petugas dari KUA,
Sosialisasi dari penyuluh KUA Camplong setiap tahun ajaran baru ke lembagalembaga sehingga lebih dapat meyakinkan masyarakat. Merubah pola pikir
masyarakat. Para orang tua seharusnya berpikir kembali untuk menerima lamaran
ketika anak mereka masih sangat muda dan masih sekolah. Bagi seseorang yang
akan menikah harap memperhatikan kesiapan fisik, mental dan ekonomi.
Seseorang yang sudah siap dan matang secara fisik, matang mentalnya dan
ekonomi yang memadai akan lebih mudah untuk mewujudkan keluarga yang
bahagia. Seseungguhnya pernkahan itu dikembalikan pada I‟tikad atau niat yang
terikat dalam sebuah akad.
Tidak tersedia versi lain