Text
Perlindungan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Pamekasan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).
Kata Kunci : Perlindungan, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Hukum
Islam dan Hukum Positif.
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sekaligus amanah yang diberikan
Allah SWT yang senantiasa harus dijaga harkat, martabat, dan hak-haknya
sebagai manusia. Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa : Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Semakin maraknya penyimpangan sosial yang dilakukan anak
merupakan suatu hal yang miris, karena anak merupakan generasi penerus bangsa
sehingga mereka patut untuk dilindungi dan diberi pengarahan kepada hal-hal
yang positif. Seperti adanya pembentukan karakter, pendidikan moral dan
pengembangan bakat.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian Hukum Empiris
dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif, untuk mengetahui efektivitas hukum
yang berlaku di masyarakat, sehingga dapat menghasilkan temuan mengenai
Pertama, proses perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten
Pamekasan, Kedua, faktor yang melatarbelakangi anak berhadapan dengan
hukum, dan Ketiga , mengenai komparasi perlindungan hukum Islam dan hukum
positif bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Pamekasan.
Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama, dalam penanganan kasus anak,
pihak penegak hukum, Bapas, kementrian sosial, dan pusat pelayanan terpadu
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerjasama dalam mencari
solusi terbaik untuk penanganan kasus anak berdasarkan pendekatan keadilan
restoratif. Kedua,faktor yang menyebabkan anak melakukan kenakalan sehingga
terjebak dalam suatu pelanggaran hukum diantaranya karena adanya perceraian
kedua orang tuanya, orang tua sebagai TKI atau TKW, pengaruh pergaulan bebas,
faktor ekonomi, faktor sosial media, masa labil. Ketiga,Pemenuhan hak anak
merupakan bagian dari implementasi hak asasi manusia, dalam Islam ada lima hak
asasi yang mana disebut Maqashid al-Shari’ah diantaranya: Hifz al-Din,
Pembinaan agama bagi anaknya agar memiliki akhlak yang mulia. Hifz al-Nafs,
Pemeliharaan kesehatan anak merupakan suatu kewajiban, baik secara fisik
maupun mental agar anak tersebut dapat bertumbuh secara normal. Hifz al-Nasab,
Pemeliharaan atas nasab dan keturunan merupakan penghormatan bagi seorang
anak sebagai pengakuan dari kedua orang tua kandungnya. Hifz al-Aql,
Pemeliharaan atas akal merupakan pemberian hak pendidikan untuk anak agar
dapat berfikir secara jernih dalam mengerjakan segala hal. Hifz al-Mal,
pemeliharaan atas harta benda dimana hukum Islam mengatur bahwa setiap orang
tua memiliki tanggung jawab penuh untuk anak-anaknya
Tidak tersedia versi lain