Text
Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama (Studi Putusan nomor 0406/Pdt.G/2016/PA.Pmk
Kata kunci : Harta bersama,Putusan Hakim, penemuan Hukum, Keadilan.
Salah satu dampak perceraian, adalah : harta Bersama yang harus dibagi sesuai dengan UndangUndang dan ketentuan hukum yang berlaku, permasalahan pembagian harta Bersama sering kali
menjadi persengketaan yang berlarut-larut yang harus diselesaikan oleh pengadilan, Diantara sebab
terjadinya sengketa tersebut karena salah satu pihak baik mantan suami atau istri tidak membuka
ruang untuk memberikan haknya Sehingga Penyelesaian yang ditempuh melalui persidangan di
Pengadilan, seperti yang termuat dalam putusan pengadilan Agama Pamekasan No:
0406/Pdt,G/2016/PA.Pmk, Tentang Pembagia Harta Bersama,dimana Hakim telah melakukan
penafsiran lain terhadap pasal 97 KHI Sehingga penggugat mendapatkan porsi lebih sedikit.7,14 %
untuk penggugat dan 92, 86 %; Untuk tergugat.
Konteks penelitian Tersebut diatas menggugah pemikiran peneliti untuk mengangkat fokus
dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Tinjauan Hukum Formil Dan dasar pertimbangan Hukum
yang digunakan Hakim terhadap pembagian harta bersama dalam Putusan Perkara Nomor :
0406/Pdt.G/2016/PA.Pmk? (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Materiil dan Alasan hakim dalam
Putusan perkara nomor 0406/Pdt,G/2016/PA.Pmk Tentang Pembagian Harta bersama dimana istri
memperoleh 7,14% dan suami 92,86% yang Kontradiktif ?
Tesis ini Menggunakan Metode Penelitian hukum normati dengan menggunakan pendekatan
Peraturan perundang-undanga,(statute approach) dengan Sumber data, putusan-putusan hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan konsep konsep yang terkait dengan harta bersama,
substansi penelitian ini akan berusaha memaparkan Alasan-Alasan Hakim dan Dasar pertimbangan
hukum yang digunakan dalam putusan.
Kesimpulan tesis ini Pertama: ditinjau dari hukum formil, sudah sesuai dengan hukum acara
yang ada,dasar pertimbanganya pasal 37.UUP No. 1 Tahun 1974, dan pasal 97 KHI, selain
berdasarkan pada keterangan saksi, bukti surat, serta bantahan dari tergugat dalam persidangan,hakim
juga menggunakan Penafsiran lain atau penemuan hukum bebas kemudian Menerapkan Asas Contra
Legem demi kemaslahatan keduabelah pihak yang berlandaskan rasa keadilan,kemenfaatan,Namun
tetap tdk keluar dari Norma-Norma hukum yang ada. Kedua: Dari Hukum Materiil dalam perkara ini
seakan tidak sesua dengan aturan hukum yang ada, karena ketentuan pasal 97 KHI majlis hakim
mengartikan sepanjang harta bersama itu didapat dari usaha suami istri secara seimbang sama besar
baik dari segi pendapatan atau peran dalam rumah tangga sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan. Sehingga putusan Majlis Hakim Pamekasan menghasilkan Penggugat
mendapatkan lebih kecil yakni 7,14% sedangkan Tergugat mendapatkan, 92,86 % dengan merujuk
pada Keadilan distrbutif atau azas keseimbangan dan keadilan komutatif. dengan Alasan fakta dalam
persidangan Kontribusi Tergugatlah yang lebih besar dibandingkan penggugat.
Tidak tersedia versi lain