Text
Pemenuhan Hak Thalab al-‘Ilm Bagi Istri Dosen IAIN Madura dalam Perspektif Gender
Kata Kunci: Dosen IAIN Madura, menuntut ilmu, gender.
Pernikahan tidak hanya sebagai media untuk merealisasikan syari'at Allah
untuk mendapatkan kebaikan dunia akhirat, namun juga sebagai sebuah perjanjian
perdata yang akan menyebabkan adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Hak dan kewajiban antara suami-istri telah dipaparkan dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI), diantaranya ialah kewajiban suami untuk memberikan pendidikan
Agama dan memberi kesempatan belajar untuk istri. Hal ini terdapat pada Pasal
80 ayat (3) KHI dari pasal tersebut cukup menempatkan wanita pada kedudukan
yang setara dengan pria serta memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa
tidak ada perbedaan gender atau perlakuan khusus yang diberikan baik dalam
keluarga maupun dalam pendidikan.
Berdasarkan konteks penelitian di atas maka, ada tiga fokus penelitian
yang menjadi kajian dalam penelitian ini ialah: pertama, Bagaimana Cara Suami
Memenuhi Hak Thalab al ‘ilmi Bagi Istri Dosen IAIN Madura ?. kedua, Apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhi Pemenuhan Hak Thalab al ‘ilmi Bagi Istri
Dosen IAIN Madura ?, ketiga, Bagaimana Pemenuhan Hak Thalab al ‘ilmi Bagi
Istri Dosen IAIN Madura Perspektif Kesetaraan Gender?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian gender, pada jenis
penelitian ini menggunakan topik penelitian yang berkaitan dengan relasi antara
wanita dan pria dalam berbagai aspek keidupan. Yang didukung dengan
pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan penelitian lapangan (field
reserch). Adapun analisis data yang digunakan ialah metode analisis Harvard
yang menggunakan tiga komponen di dalamnya yakni, profil aktifitas, profil
akses, dan profil kontrol.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dosen IAIN Madura
memberikan izin dan mempersilahkan istrinya untuk melanjutkan pendidikannya
ke jenjang yang lebih tinggi dan selalu mendukung serta membantu meringankan
beban istri dalam urusan rumah tangga dengan menerapkan konsep gender
partnership dalam keluarganya. Kedua, Terdapat factor pendukung dan
penghambat yang mempengaruhi dalam pemenuhan hak menuntut ilmu bagi istri.
Faktor pendukung diantaranya, keinginan dari istri untuk tetap melanjutkan
studinya, adanya support system, dan lingkungan yang sehat yang dapat
memberikan energi positif. Faktor penghambat, keterbatasan waktu dalam
menjalani peran gandanya sebagai istri, ibu, dan pelajar serta tradisi dan budaya di
sekitar. Ketiga, Aktifitas publik, aktifitas sosial dan aktifitas domestik
menunjukkan bahwasanya pria dan wanita merupakan makhluk sosial yang saling
membutuhkan satu sama lain. seperti yang telah dilakukan oleh dosen IAIN
Madura yang memberikan izin pada istrinya dalam menuntut ilmu, selain itu
mereka juga memberikan dukungan dengan berbagi peran dalam rumah
tangganya.
Tidak tersedia versi lain