Text
Kawin Sirri Antar Santri (Studi Pemenuhan Nafkah Bathin Pada Santri Wilayah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci: Nikah sirri, antri, Nafkah Bathin.
Pemenuhan nafkah bathin dalam sebuah keluarga merupakan suatu kewajiban yang
harus dipenuhi oleh seorang suami meskipun seorang suami tersebut berstatus santri aktif
atau kalangan orang biasa, pemenuhan nafkah bathin dikalangan santri menjadikan
perbincangan dikalangan masyarakat akibatnya menikah belum memiliki penghasilan yang
tetap.
Dengan tiga pertanyaan sebagai focus penelitian, Pertama, Praktek pemenuhan
Nafkah Bathin yang dilakukan oleh para santri dalam memenuhi nafkah bathin, Kedua,
Faktor terjadinya Pernikahan sirri antar santri pada santri diwilayah kecamatan palengaan
kabupaten pamekasan, Ketiga, Tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah bathin
santri bagi pelaku nikah sirri diwilayah kecamatan palengaan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif
yang bersifat deskriptif dengan studi kasus. Sedangkan instrument penelitiannya berupa
hasil observasi, wawancara dan dokumentasi yang diproses melalui tiga tahapan, yaitu
checking, organizing dan analizing, sedangkan analisis teorinya menggunakan hukum
islam sebagai analisis hukumnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama ada bebeara cara santri dalam
pemenuhan nafkah bathin terhadap istrinya. (a). dengan cara meminta ijin kepada pihak
pondok pesantren untuk pulang kerumahnya. (b). dipulangkan oleh pihak pesantren setelah
pernikahan tersebut berlangsung. (c). tersedianya jadwal dan tempat tertentu oleh pihak
pesantren untuk berjumpa dengan pasangannya. (d). membuat waktu dan tempat tersendiri
agar dapat berjumpa dengan pasangannya. Kedua, faktor atau alasan terjadinya pernikahan
sirri dikalangan para santri, (a). faktor perjodohan dengan motif hak ijbar dengan
kehawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas. (b). faktor suka saling suka. (c). faktor
terjerumusnya keperbuatan zina. (d). faktor kecantikan dan ketampanan. (e). faktor
kemapanan ekonomi/nasab. Ketiga, islam mewajibkan bagi seorang suami untuk
memberikan nafkah terhadap isterinya, baik nafkah tersebut berupa nafkah dzhohir dan
bathin dua hal tersebut wajib dilaksanakan, pemenuhan nafkah bathin bagi pelaku nikah
sirri (santri) itu sendiri islam memberikan maslahah semuanya tergantung kesepakatankesepakatan yang mereka buat, jika tidak ada kesepakatan di antara keduanya maka
pemenuhan nafkah bathin itu sendiri menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pelaku nikah sirri itu sendiri. Dan jika diantara keduanya tidak ada kesepakatan yang dibuat
dalam artian sang suami ingin memenuhi kebutuhan nafkah bathinnya akan tetapi diantara
salah satu pihak menulaknya maka hal semacam itu tidak diperbolehkan oleh islam.
Tidak tersedia versi lain