Text
“Penetapan Tempat Tinggal bagi Pasangan Suami Istri Baru di Desa Pragaan Daya Sumenep Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Penetapan Tempat Tinggal, Suami Istri
Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa problem dalam rumah
tangga suami istri tentang ketentuan tempat tinggal keduanya yang sama-sama di
tentukan oleh orang tua laki-laki atau perempuan sehingga terjadilah tarik menarik
anak dan menantu karena sama-sama tersedianya tempat tinggal.
Fokus penelitiannya, yaitu: (1)bagaimana padangan masyarakat Pragaan
Daya tentang tempat tinggal bagi pasangan suami istri?, (2) bagaimana praktik
PENETAPAN tempat tinggal bagi pasangan suami istri di Desa pragaan Daya?,
(3) bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap pandangan dan praktik
Penetapan Tempat Tinggal bagi pasangan suami istri di Desa Pragaan Daya?.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum
empiris. Adapun tekhnik pengumpulan datanyamelalui wawancara, observasi dan
dokumentasi yang di peroleh dari data primer dan data sekunder. Kemudian di
analisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau
verifikasi yaitu data yang di peroleh kemudian di kumpulkan, di rangkum secara
deskriptif dan sistematis dan di analisis dengan teori Hukum Islam(Maqasyid
Syariah) yaitu untuk menemukan suatu hukum pada peristiwa baru.
Dari hasil penelitian yang di peroleh oleh peneliti di lapangan, penulis
menyimpulkan bahwa, pertama Mereka paham bahwa dalam islam menyediakan
tempat tinggal adalah kewajiban suami bukan orang tua tetapi, menjadi karakter
masyarakat pragaan daya untuk tidak mengikutkan anak laki-laki atau
perempuannya ke rumah pasangannya kata orang pragaan istilah maduranya jet
tak manuro’ah anak.Kedua, praktik penetapan tinggal di Desa Pragaan Daya ada
pernyataan khusus berupa mufakat antara orang tua laki-laki dan perempuansejak
awal dari peminangan untuk melanjutkan ke pernikahan. Jika mufakat tersebut di
terima akan berlangsung ke pernikahan dan ada kebiasaan konie’an (jemput) dari
kerabat suami. sebaliknya jika tidak di terima akan terjadi putus hubungan antara
kedua calon kecuali dari salah satu keluarga ada yang mengalah. Ketiga, Dalam
hukum islam menyediakan tempat tinggal adalah kewajiban Suami sebagaimana
di sampaikan dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq 65:6 dan Hadis Rasululllah SAW
tentang tempat tinggal putrinya Sayyidah Fatimah serta pendapat Ulama’
Syafi’iyah yang menegaskan pula menyediakan tempat tinggal dengan syarat
tidak berkumpul dengan kerabat yang lain untuk menghindari ketidaknyamanan.
Suami yang menyediakan tempat tinggal namun masih satu rumah dengan orang
tuanya lebih baik memilih tinggal di rumah istri yang tempat tinggalnya tidak
serumah dengan orang tuanya, sebaliknya juga dengan istri. Kecuali suami yang menyediakan tempat tinggal tidak satu serumah dengan orang tuanya dan istri
tidak mengikuti perintahnya merupakan melanggar syariat. Hal yang paling
penting di utamakan dalam ketentuan tempat tinggal suami istri dengan syarat
tidak serumah dengan orang tua atau mertua untuk menghindari
ketidaknyamanan. Kemudian penetapan tempat tinggal yang di praktikkan oleh
masayarakat Pragaan Daya melalui bermufakat/bermusyawarah tidak sewenangwewenang mengambil keputusan tentang di setujui atau tidak jika anak laki-laki
atau perempuan di minta ikut ke rumah salah satunya karena dengan adanya
mufakat akan terlihat mana yang lebih di butuhkan dan keadaan yang lebih
mudarat. Adanya musyawarah karena kewajiban menyediakan tempat tinggal
dalam islam adalah laki-laki tetapi kebiasaan di madura tempat tinggal itu di
rumah istri. Namun, Desa Pragaan Daya sama-sama menyediakan tempat tinggal
sehingga sering terjadi rebutan tempat tinggal anak. Maka dari itu penting di
adakan musyawarah terlebih dahulu. Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk
bermusyawah sebagaimana yang telah di jelaskan dalam QS. Ail-Imran/ 3:159
yang artinya “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”
Tidak tersedia versi lain