Text
Strategi Kantor Urusan Agama dan Aparat Desa Dalam Melakukan Pencatatan Nikah di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,
Kata Kunci: Strategi, Kantor Urusan Agama, pencatatan nikah,
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi
dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dalam memberiakan penjelasan,
misal hanya berpatokan pada Pasal 2 ayat (1) saja sehingga mengabaikan Pasal 2 ayat (2), maka
akan membuat penjelasannya kurang lengkap. Pasal 2 ayat (1) dan (2) tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam memaknainya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana intensitas pencatatan pernikahan
di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan? dan bagaimana
bentuk strategi Pegawai KUA dalam melakukan pencatatan nikah di kecamatan Proppo? Untuk
menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intensitas pencatatan pernikahan di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan berdasarkan data pernikahan yang didapat dari
KUA sejak 4 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2016-2019 terjadi kenaikan angka pernikahan, dan
secara otomatis berdasarkan data jumlah KK yang peroleh dari Kantor Kecamatan Proppo pada
tahun 2016-2019 juga terjadi kenaikan yang signifikan, hal ini berarti pelaksanaan pencatatan
nikah di Proppo sejak tahun 2016-2019 mengalami peningkatan dan pencapaian yang luar biasa
yaitu dari angka 928 menjadi 1140.
Bentuk strategi Kantor Urusan Agama dalam melakukan pencatatan nikah di kecamatan
Proppo dapat dibagi menjadi 3 aspek, yaitu: Pertama, Substansi hukum (legal substance),
Strategi yang termasuk dalam substansi hukum yaitu: KUA Proppo dan aparat desa (modin)
memberi penyuluhan tentang Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pernikahan
harus dicatat, KUA Proppo dan aparat desa (modin) memberi penyuluhan tentang Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Aatas Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Agama bahwa biaya menikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya,
KUA Proppo dan aparat desa (modin) memberi penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tepatnya pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Kedua, struktur
hukum (legal structure), strategi KUA dan aparat desa (modin) yang termasuk dalam struktur
hukum adalah: Melakukan koordinasi dengan Kepala desa se Kecamatan Proppo, koordinasi
dengan modin di masing-masing desa, koordinasi dengan puskesmas setempat, dan koordinasi
dengan kiyai serta tokoh masyarakat di Proppo, serta membenahi kinerja pegawai pencatat nikah
itu sendiri dengan memberikan pelayanan yang prima, optimal, sopan, dan santun. Ketiga, KUA
melakukan pendekatan dengan kiyai yang biasa menikahkan santrinya dengan cara soan ke
pondok atau dengan tokoh masyarakat yang biasa menikahkan tanpa dihadiri pihak KUA dan tanpa mencatatkan pernikahan dan meminta kepada kiyai dan tokoh masyarakat agar setelah
menikahkan pasangan suami isteri hendaknya dibawa ke KUA agar pernikahan itu dicatatkan
dan mendapat kepastian hukum serta meminta agar membantu memberikan penjelasan atau
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah, serta mengadakan
kerjasama dengan kiyai atau tokoh masyarakat yang biasa menikahkan untuk memberikan
penyuluhan terkait sistem poligami yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain