Text
Hak Seksualitas Perempuan (Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad)
Kata Kunci: seksualitas, perempuan, KH. Husein Muhammad.
Posisi perempuan seringkali dinomorduakan, bahkan hanya dianggap sebagai
makhluk pelengkap laki-laki yang perannya hanya berkutat di ranah domestik
saja. Salah satu tokoh yang concern pembelaanya terhadap perempuan adalah
KH. Husein Muhammad. Salah satu pembelaan Buya Husein terhadap
perempuan adalah masalah seksualitas perempuan yang selama ini dianggap
sebagai tempat untuk melampiaskan hasrat laki-laki. menurut Buya Husein
dalam masalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan masih terjadi
pemahaman subordinasi terhadap perempuan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa makna seksualitas menurut KH.
Husein Muhammad. bagaimana pandangan KH. Husein Muhammad tentang
hak menikmati hubunan Seksual bagi Perempuan dan Bagaimana kontribusi
pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak seksualitas perempuan
terhadap fikih di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, seksualitas adalah sesuatu
yang instingtif, intrinsik serta fitrah bagi semua manusia baik laki-laki maupun
perempuan. Seks sebagai bagian dari seksualitas merupakan sentral dalam diri
setiap manusia, bahkan seksualitaslah yang mendefinisikan eksistensi manusia,
menjadi laki-laki maupun perempuan sekaligus yang telah menciptakan
kehidupan. Kedua, Padangan KH. Husein Muhammad tentang hak menikmati
hubungan seksual bagi istri 1) Hubunganseksual harus disalurkan secara baik
dan benar. 2) hubungan seksual yang baik harus dimulai dengan “warnung up”.
3) Islam tidak pernah merendahkan martabat perempuan, perempuan juga
punya hak untuk mendapatkan kesenangan dan kebahagiaan di dalam
melakukan hubungan seksual. 4) Laki-laki harus memperhatikan keadaan dan
kondisi istri untuk melakukan hubungan seksual, agar hubungan seksual bisa
tercapai dengan baik. Ketiga, Kontribusi pemikiran KH. Husein Muhammad
sangat relevan dengan fikih di Indoneisa, terutama yang berkaitan dengan
seksualitas. Diantaranya adalah pemenuhan hak dan kedudukan serta tidak
adanya kekerasan dalam kelaurga terutama kekerasan seksual
Tidak tersedia versi lain