Text
Wasiat Wajibah Anak Angkat Dalam Perspektif Maslahah AlButhi,
Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Maslahah, Al-Buthi.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur wasiat wajibah untuk anak
angkat dan orang tua angkat, hal ini tertuang dalam pasal 209 ayat 1 dan 2.
Aturan ini tergolong baru jika mengacu pada penerapan wasiat wajibah yang
diterapkan di Negara-negara Islam lainnya. Dalam kajian fiqh kontemporer,
wasiat wajibah hanya diberikan kepada ahli waris yang tidak mendapatkan
warisan karena termahjub atau terhalang oleh ahli waris yang lain. Penerapan
wasiat wajibah di Indonesia dianggap mengandung kemaslahatan bersama
antara anak dan orang tua angkatnya.
Fokus penelitian ini pertama, ingin mengetahui bagaimana konsep
wasiat wajibah dalam KHI. Kedua, bagaimana konsep maslahahnya al- Buthi
dan Ketiga Apakah maslahah pemberian wasiat wajibah untuk anak angkat
tersebut sudah sesuai dengan konsep maslahahnya al-Buthi atau sebaliknya.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan analisis
deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa wasiat wajibah dalam
KHI hanya diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Formulasi
hukum ini merupakan hasil ijtihad ulama’ Indonesia yang betujuan untuk
kemaslahatan bersama. Maslahah yang dicetuskan oleh al-Buthi merupakan
maslahah yang berusaha mengambil jalan tengah agar tujuan dari maslahah
itu sesuai dengan yang ditujukan syari’. Dan pemberian wasiat wajibah
kepada anak angkat merupakan kemaslahatan yang masih berada dalam
lingkup maqasyid syari’ah dan sesuai dengan konsep maslahatnya
Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi
Tidak tersedia versi lain