Text
0, Analisis Prosedur Perceraian Oleh Kepala Desa Di Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Kata kunci : perkara perceraian, prosedur perceraian, Undang-Undang No 1 tahun
1974 tentang perkawinan
Perceraian merupakan alternatif terakhir sebagai pintu darurat yang boleh
ditempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan
keutuhannya. Adapun yang berhak menangani kasus perceraian adalah Pengadilan
Agama. Dalam hal ini telah diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan mengenai aturan dan prosedurnya telah
dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang tersebut.Meskipun telah diatur
sedemikian rupa dalam hukum undang-undang, namun perceraian yang tidak
sesuai dengan prosedur kerap terjadi. seperti halnya kasus yang terjadi di Desa
Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kepala Desa
menjadi tali penghubung antara PA dengan warga yang hendak bercerai dengan
serangkaian prosedur yang dirancang sendiri. Hal ini sudah menjadi kebiasaan
masyarakat di desa tersebut.
Dua Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu Bagaimana
prosedur penyelesaian perkara perceraian oleh Kepala Desa di Desa Ponjanan
Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan? Bagaimana perspektif
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap prosedur
penyelesaian perkara perceraian oleh Kepala Desa di Desa tersebut ? Untuk
menjawab permasalah ini dilakukan penelitian dengan jenis penelitian kualitatif
menggunkan pendekatan empiris. Teknik pengumpilan data pada penelitian ini
adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Penelitian ini lebih difokuskan
tentang fakta yang terjadi di lapangan, dan landasan teori sebagai pemandu agar
memperoleh kebenaran yang sesuai.
Hasil penelitian menenjukkan bahwa prosedur penyelesaian perkara
perceraian oleh kepala desa di desa ponjanan timur kecamatan batu marmar
kabupaten pamekasan dilakukan dengan prosedur yang tidak sama dengan
prosedur yang terdapat dalam perspektif Undang-undang No 1 Tahun 1974
tentang perkawinan.
Tidak tersedia versi lain