Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Problematika Objek Jual Beli Sepeda Motor Second (Studi Kasus di Pasar Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan),
Kata Kunci : Problematika, Objek, Sepeda Motor Second
Dalam kehidupan sehari-hari, faktor ekonomi merupakan roda kehidupan
sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sehingga sering terjadi
konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti transaksi jual beli sepeda motor
second, transaksi tersebut berisi kecacatan dalam onderdil sepeda motor yang
tidak dijelaskan oleh pihak penjual dan merugikan pihak pembeli karena prinsip
keadilan dalam transaksi tersebut tidak ditegakkan.
Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian ini,
yaitu: 1) Problematika Objek Jual Beli Sepeda Motor Second yang terjadi di Pasar
Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, 2) Tinjauan Hukum
Islam tentang Problematika Objek Jual Beli Sepeda Motor Second yang terjadi di
Pasar Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk pengumpulan
data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang momfokuskan
terhadap pihak yang menerapkan transaksi objek jual beli sepeda motor second,
pihak penjual dan para pihak yang terkait. Untuk analisis data disini peneliti
menggunakan metode Reduksi Data, Display atau Penyajian Data dan
Kesimpulan Dan Verifikasi Data. Selanjutnya dalam pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan/keajegan pengamatan
dan Triangulasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Problematika objek jual beli
sepeda motor second tanah dijadikan ladang penghasilan bagi penjual atau
pedagang sepeda motor second. Transaksi tersebut berlangsung dengan cara pihak
pertama sebagai pihak penjual teersebut tidak menjelaskan secara detai mengenai
onderdil sepeda motor second kepada pihak kedua, sehingga kecacatan dalam
onderdil yang tak terlihat tidak diketahui oleh pihak kedua . 2) Pandangan Hukum
Islam terhadap Problematika Objek jual beli sepeda motor second itu merupakan
salah satu kegiatan muamalah yang sangat dilarang menjalankannya oleh Islam,
karena di dalam jual beli sepeda motor second tersebut terdapat unsur
ketidakadilan dan kebohongan antar pihak tentang menyembunyikan kecacatan
terhadap objek jual beli yang menyebabkan kerugian salah satu pihak. Islam
menjelaskan akan kebolehan mutlak seluruh kegiatan muamalah, akan tetapi ada
batasan-batasan tertentu yang bertujuan untuk mencegah adanya kerugian salah
satu pihak dan menjunjung tinggi prinsip keadilan antar pihak.
Tidak tersedia versi lain