Text
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemanfaatan Tanah Wakaf Pemakaman Umum sebagai Lahan Pertanian di Dusun Dua’tinggi Desa Blumbungan Kecamatan. Larangan Kabupaten. Pamekasan,
Kata Kunci: Pemanfaatan Wakaf, Pengelolaan Wakaf, Tinjauan Hukum Islam
Wakaf adalah menahan dan menghentikan harta yang dapat diambil
manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Dalam perwakafan tanah pemakaman umum di Dusun Dua’tinggi Desa
Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah tanah milik salah
satu tokoh masyarakat KH Munfarid untuk pemakaman umum di daerah tersebut.
Tanah pemakaman ini cukup luas sehingga sebagian masyarakat di sekitar
pemakaman mengelola tanah pemakaman tersebut dengan menanaminya di
sebagian tanah kosong yang belum terisi pemakaman dengan sayuran turi, rumput
renggeno, cabai yang di pupuk dan di rawat kemudian digunakan untuk
kepentingan pribadi/keluarganya.
Berangkat dari konteks tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih
lanjut dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana proses perwakafan
tanah pemakaman di Dusun Duwa’Tinggi Desa Blumbungan Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan, 2) Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf
untuk pemakaman umum sebagai lahan pertanian oleh masyarakat di Dusun
Duwa'tinggi Desa. Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten. Pamekasan. 3)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah
wakaf pemakaman di Dusun Duwa’Tinggi Desa Blumbungan Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian empiris
pendekatan kualitiatif yang bertujuan membuat deskripsi gambaran secara
sistematis, fakta, dengan teknik wawancara dan observasi langsung kemudian
mengambi kesimpulan
Hasil penelitian dapat mengemukakan bahwa proses perwakafan tanah
pemamakan Dusun Dua’tinggi Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan KH Munfarid menghadiri acara rutin koloman yang mengikrarkan
langsung untuk menjadikan tanah hak milik sebagai wakaf pemakaman umum dan
menyerahkan penuh kepada masyarakat. Dalam pengelolaan dan pemanfaatannya
Ibu yasis selaku pengelola memanfaatkan lahan kosong yang belum terisi
pemakaman dengan menanami rumput renggeno, sayuran turi menggunakan modal
sendiri, menggarap sendiri, dan memanfaatkan untuk kepentingan peribadi dan
keluarga. Menurut tinjauan hukum Islam dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah
wakaf pemakaman sebagai lahan pertanian ini diperbolehkan selagi tidak merusak
wakaf asli. Akan tetapi praktek yang dilakukan oleh pengelola tanah wakaf
pemakaman umum sebagai lahan pertanian khususnya Ibu Yasis kurang sopan
dikarenakan pengelola tidak meminta izin terlebih dahulu kepada wakif yaitu bapak
KH. Munfarid dalam mengelola tanah wakaf pemakamannya sebagai lahan
pertanian untuk kepentingan pribadi.
Tidak tersedia versi lain