Text
Peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3n) Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Administrasi Pemeriksaan Pranikah Di Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Kata Kunci: Peran strategis, P3N, Administrasi Pemeriksaan Pranikah
Pelaksanaan nikah harus dilakukan dengan mempertimbangkan
kemaslahatan secara adil dan cermat. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan
akibat yang mengganggu keharmonisan dan kelangsungan pasangan suami istri.
Diperlukan kehati-hatian dalam proses pelaksanaan perkawinan, khususnya dalam
administrasi pemeriksaan pranikah agar tidak mangalami kerancuan yang
menyebabkan pernikahannya “bermasalah”. Dengan demikian proses administrasi
pemeriksaan pranikah dirasa sangat urgent, terutama bagi masyarakat yang belum
menyadari pentingnya administrasi pemeriksaan pranikah serta belum mengetahui
aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dari latar belakang diatas peniliti ingin meneliti mengenai peran
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang nanti akan disebut P3N, dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap administrasi pemeriksaan pranikah
dengan merumuskan masalah sebagai berikut, 1) Bagaimana pelaksanaan
administrasi pemeriksaan pranikah oleh P3N di Desa Masangan Kulon Kecamatan
Sukodono Kabupaten Sidoarjo? 2) Bagaimanakah upaya strategis P3N terhadap
kesadaran administrasi pemeriksaan pranikah di Desa Masangan Kulon
Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo? Penelitian ini, termasuk ke dalam
penelitian hukum empiris yang meneliti tentang implementasi hukum dalam
kehidupan masyarakat. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan study kasus (case study). Dalam penelitian ini metode analisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Dari pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
administrasi pemeriksaan pranikah oleh P3N di Desa Masangan Kulon Kecamatan
Sukodono Kabupaten Sidoarjo, yang mana masyarakatnya masih awam terhadap
administrasi pemeriksaan pranikah, ialah P3N akan melakukan pemanggilan
terhadap yang berkehendak melaksanakan perkawinan yang kemudian P3N akan
memeriksa validitas data yang dilakukan di Masjid dekat kediaman P3N,
pemeriksaan dilakukan dengan pengecekan keaslian data dan wawancara terkait
status calon mempelai dan hal yang bersifat privasi, apabila semua berkas
administrasi sudah diperiksan dan divalidasi kebenarannya, dapat melanjutkan ke
proses selanjutnya. Sedangkan upaya strategis P3N terhadap masyarakat dalam
membangun kesadaran administrasi pemeriksaan pranikah di Desa Masangan
Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo ialah pemberian sanksi bagi
calon mempelai yang tidak hadir, dan pelaporan pemalsuan identitas ke
pengadilan apabila ditemukan manipulasi data saat proses pemeriksaan pranikah.
Tidak tersedia versi lain