Text
Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Persepektif Hermeneutika Hukum Islam
Kata Kunci: Batas minimal usia perkawinan, Hermeneutika Hukum Islam.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dimana untuk mencapai semua tujuan dari sebuah perkawinan terdapat suatu hal yang harus diperhatikan yakni batas minimal usia perkawinan yang juga sudah di atur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974. Dimana dalam hal itu batas usia atau kematangan emosional seseorang, karena dalam hal ini agar terhindar dari berbagai resiko, baik resiko yang bersifat biologis seperti kerusakan organ reproduksi, maupun resiko psikologis.
Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu pertama, Bagaimana dasar pertimbangan hukum penentuan batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Persepektif Hermeneutika Hukum Islam?. Kedua, Apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah batas minimal usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian pustaka (Library research). Data yang diperoleh dianalisis dengan beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan data, klasifikasi-klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder diperoleh dari sumber tertulis, seperti buku, jurnal, skripsi dan literatur lain yang sesuai dengan tema pembahasan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: dasar pertimbangan hukum penentuan batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 yaitu meliputi konteks sosial, politik, dan konteks budaya dan ekonomi. Sedangkan faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah batas minimal usia perkawinan sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan persepektif hermeneutika hukum islam yaitu faktor intrnal meliputi, pendidikan, dewasa sebelum waktunya, dan hamil sebelum menikah. Sedangkan faktor eksternal meliputi, orang tua, lingkungan, media massa dan internet.
Tidak tersedia versi lain