Text
Implementasi Akad Ijarah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Perumahan Nasional Graha Kencana Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Akad Ijarah, Kamar Kos, Hukum Ekonomi Syariah
Perjanjian sewa-menyewa banyak digunakan dalam masyarakat, dewasa ini
diketahui terdapat berbagai jenis sewa-menyewa dalam praktiknya seperti, sewa
kendaraan, sewa ruko, sewa rumah, dan sewa kos, sewa kamera dan masih banyak
lagi. Sewa-menyewa kos menjadi salah satu pilihan masyarakat sebagai bisnis
sampingan, ini merupakan salah satu bisnis yang sangat menguntungkan dan
menjanjikan, karena jumlah permintaan rumah kos semakin meningkat dan
memberikan penghasilan rutin jangka panjang.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang Bagaimana Pelaksanaan
sewa-menyewa kamar kos dengan Akad Ijarah di Perumahan Nasional Graha
Kencana Kabupaten Pamekasan dan juga Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi
Syariah tentang Pelaksanaan sewa-menyewa kamar kos dengan Akad Ijarah di
Perumahan Nasional Graha Kencana Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek
dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah pemilik kamar kamar kos,
pengguna sekaligus partisipan untuk mengetahui Bagaiamana pelaksanaan sewamenyewa kamar kos di Perumahan Nasional Graha Kencana Kabupaten
Pamekasan. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi
Data, Penyajian Data dan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sewa-menyewa kamar kos di
Perumahan Nasional Graha Kencana Kabupaten Pamekasan yaitu pemilik kos dan
orang yang akan meyewa menyepakati kontrak secara langsung atau tidak langsung
(via online) baik terkait harga, fasilitas dan aturan-aturan lainnya. Kemudian untuk
ketentuan harga dari kamar kos yang akan disewakan itu tergantung dari fasilitas
yang disediakan, mulai dari harga dari Rp. 200.000.00 sampai Rp. 500.000.00. dan
untuk bisa segera ditempati kamar yang akan disewa penyewa harus membayar
uang muka dari harga yang sudah ditentukan setelah menyetujui uang sewa yang
sudah ditentukan oleh pemilik kamar kos. Kedua, Perspektif Hukum Ekonomi
Syariah tentang akad ijarah kamar kos di Perumahan Nasional Graha Kencana
Kabupaten Pamekasan bisa dikatakan sah yakni akad tersebut diperbolehkan secara
syara’, karena akad tersebut sudah memenuhi syarat dan rukunnya
Tidak tersedia versi lain