Text
Analisis Strategi Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat di BAZNAS Pamekasan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Kata Kunci: Strategi, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan
Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang
sangat penting, strategis, dan menentukan. Prinsip pokok zakat adalah harta yang
memenuhi ketentuan tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim lalu
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat di Indonesia sudah
diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang
Penegleolaan Zakat, dari undang-undang tersebut pengumpulan zakat,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Kesemuanya ini dilakukan dan
sekaligus menjadi tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baznas Pamekasan merupakan lembaga amil zakat nasional, tetapi dalam
melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
masih kurang maksimal, alasannya kebanyakan muzaki membayar zakat
dilakukan secara langsung.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
strategi pengumpulan dan pendayagunaan zakat di BAZNAS Pamekasan? 2)
Bagaimana analisis strategi pengumpulan dan pendayagunaan zakat di BAZNAS
Pamekasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang
Pengelolaan Zakat? Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum empiris
dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Dalam penelitian ini metode
analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dengan cara mengumpulkan
data, mereduksi data, dan memberikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Perama, pengelolaan zakat
yang dilakukan oleh Baznas Pamekasan dalam mengumpulkan zakat
menggunakan aplikasi khusus yaitu SiMBA yang bisa diakses dari ponsel muzaki
atau dapat di transfer melalui rekening BRI dan Bank JATIM. Baznas Pamekasan
menggunakan strategi sosialisasi dan UPZ agar muzaki dapat memahami tentang
kewajiban zakat. Sedangkan untuk pendayagunaannya ke mustahik, Baznas
Pamekasan menjalankan 5 program. Kedua, Pengumpulan zakat yang dilakukan
Baznas Kabupaten Pamekasan tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, secara praktiknya.
Sedangkan pendayagunaannya Baznas Pamekasan memberikan kebebasan kepada
muzaki untuk menghitung sendiri atas kewajiban zakatnya dengan memperhatikan
prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan dan sesuai dengan prinsip Islam
dengan skala prioritas survey kelayakan mustahik
Tidak tersedia versi lain