Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen Jual Beli Kosmetik Melalui Aplikasi Shopee di Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Perlindungan Konsumen; Jual Beli;
Kosmetik; Aplikasi Shopee.
Hukum konomi syariah merupakan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu masyarakat saling
berhadapan. Perlindungan Konsumen merupakan upaya untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Realita
yang ditemukan di Desa Bataal-Barat yaitu lemahnya perlindungan terhadap
konsumen sehingga merugikan banyak pihak, maka dari itu peneliti tertarik untuk
mengkaji lebih dalam mengenai tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
perlindungan konsumen jual beli kosmetik melalui aplikasi shopee tersebut.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana transaksi jual beli kosmetik melalui
aplikasi shopee, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
perlindungan konsumen jual beli kosmetik melalui aplikasi shopee di Desa Bataal
Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui transaksi jual beli kosmetik melalui aplikasi shopee dan
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen jual beli kosmetik melalui aplikasi shopee di Desa Bataal Barat
Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum empiris
atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut
pula dengan penelitian lapangan.
Hasil penelitian mengenai “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Perlindungan Konsumen Jual Beli Kosmetik Melalui Aplikasi Shopee di Desa
Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. ” Bahwa transaksi jual
beli kosmetik antara konsumen dan produsen dilakukan melalui aplikasi shopee,
yaitu konsumen tertarik atas produk yang ada di aplikasi shopee kemudian
membelinya dengan pembayaran transfer ke rekening si pelaku usaha atau juga
dengan melakukan pembayaran ditempat (COD), dilihat dari tinjauan hukum
ekonomi syariah bahwa terdapat kasus dimana transaksi antara konsumen dan
produsen bententangan dengan hukum ekonomi syariah, karena adanya beberapa
kasus apabila ditinjau dari beberapa jenis khiyar tedapat hak-hak konsumen yang
dilanggar serta kewajiban dari konsumen tidak dipenuhi secara maksimal
Tidak tersedia versi lain