Text
Tinjauan Ulama NU Terhadap Pemberian Sedekah Calon Anggota Legislatif Menjelang Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Pamekasan (Studi kasus di Desa Blumbungan)
Kata Kunci: Ulama NU; Sedekah; Anggota Legislatif; Pemilu.
Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang
mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hukum Islam (fiqh) yang dari
sebagian masyarakat ada yang mengikuti fatwa-fatwa tersebut. Saat ini yang
sering terjadi di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan
sebelum menjelang pelaksanaan pemilu banyaknya calon anggota legislatif yang
mendatangi ulama NU untuk memberikan dana atau uang yang mengatasnamakan
sedekah, calon anggota legislatif yang menyalahgunakan kata sedekah untuk
melakukan suap tak lain hanya untuk mendapatkan suara. Maka dari itu peneliti
tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai tinjauan ulama NU terhadap
pemberian sedekah calon anggota legislatif menjelang pelaksanaan pemilu di
Kabupaten Pamekasan.
Fokus penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan sedekah dalam
hukum Islam dan bagaimana pandangan ulama NU terhadap pemberian sedekah
calon anggota legislatif menjelang pelaksanaan pemilu. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sedekah dalam hukum Islam
dan untuk mengetahui pandangan ulama NU terhadap pemberian sedekah calon
anggota legislatif menjelang pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pamekasan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum
sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Jika penelitian hukum
normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka
penelitian hukum sosiologis atau empiris ini bertitik tolak dari data primer atau
dasar.
Hasil penelitian mengenai “Tinjauan Ulama NU Terhadap Pemberian
Sedekah Calon Anggota Legislatif Menjelang Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten
Pamekasan”, sedekah dalam hukum islam apabila dikerjakan mendatangkan
pahala, apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa, terdapat berbagai
macam pandangan ulama NU mengenai pemberian dana calon anggota legislatif
sebelum pelaksanaan pemilu yang diberikan kepada ulama NU yang
mengatasnamakan sedekah, namun dalam hal ini terungkap fakta bahwa ada
Tidak tersedia versi lain