Text
Jual Beli Singkong Dengan Sistem Sampel Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Jual beli; Sistem sampel; Fiqih Muamalah
Hukum dalam transaksi jual beli adalah halal atau dibolehkan selama
tidak ada hukum larangannya. Jual beli dengan sistem satu sampel seperti yang
dilakukan oleh masyarakat memungkinkan adanya sistem jual beli yang dilarang
oleh agama, karena kemungkinan mengandung unsur gharar dan maysir. Kemudian dalam transaksi jual beli inipun perjanjian hanya dilakukan dengan
cara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga memungkinkan terjadinya ingkar
janji yang bisa saja mengakibatkan perselisihan diantara kedua belah pihak yang
melakukan transaksi tersebut.
Penelitian memfokuskan masalah pada: 1) Bagaimana praktek jual beli
singkok dalam bentuk sampel di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan?; 2) Bagaimana Perspektif Fiqih Muamalah terhadap praktik jual beli
singkong menggunakan satu sampel di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan?. Tujuannya untuk mengetahui praktek jual beli singkong
dengan sampel dan perspektif Fiqih Muamalah terhadap praktik jual beli tersebut.
Penelitian ini jenisnya deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan
lapangan, dengan lokasi di Desa Panglegur Tlanakan Pamekasan. Sumber datanya
sumber data primer dan sekunder dengan teknik purposive sampling, dengan
informan 5 orang. Prosedur pengumpulan datanya menggunakan wawancara,
observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik Miles and
Huberman (Reduksi, penyajian dan kesimpulan)
Hasil penelitian didapat bahwa praktek jual beli singkong dalam bentuk
sampel (tebasan/borongan) diawali dengan pembeli melihat lokasi tanaman
singkong, mencabut beberapa pohon singkong dilokasi yang berbeda sebagai
sampel, menafsirkan kualitas dan kuantitas singkong, menyepakati akad jual beli
tebasan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan Pandangan
Fiqih Muamalah tentang praktek jual beli tebasan/borongan sistem sampel yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Panglegur bisa dilaksanakan atau diperbolehkan,
hal ini sesuai dengan pandangan Mazhab Syafi’iyah yang memperbolehkan jual
beli tebasan/borongan berdasarkan hadist tentang salah satu sistem jual-beli
borongan/tebasan yang dilakukan oleh para sahabat pada zaman Rasulullah saw.,
yang pada waktu itu Rasulullah tidak melarangnya. Tetapi Rasulullah hanya
melarang untuk tidak menjualnya kembali sebelum memindahkan barang tersebut
dari tempat semula ketempat yang lain
Tidak tersedia versi lain