Text
Praktik Makelar Pada Jual Beli Sepeda Motor Bekas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Jalan Kesehatan Pamekasan), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam
Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual
beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut,
masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat
atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi tersebut sudah dianggap biasa karena
semua pihak sudah sama-sama tahu dan memaklumi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan yaitu,
metode analisis deskriptif adalah analisis yang menggambarkan suatu data yang akan dibuat
baik sendiri maupun secara kelompok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, makelar mengambil keuntungan ketika
proses transaksi jual beli sepeda motor telah selesai dilaksanakan. Makelar sering tidak
digunakan karena akan menambah pengeluaran biaya. Namun makelar mudah untuk
mencarikan sepeda motor terbaik. Dalam melakukan transaksi menggunakan jasa makelar,
pembeli dan penjual sudah mengetahui harga standar dengan bertanya kepada beberapa
makelar lainnya dan pembeli dan penjual juga harus memiliki keputusan sendiri sehingga tidak
mudah terpengaruh oleh keputusan makelar. Kedua, Praktik makelar pada jual beli sepeda
motor di jalan Kesehatan Pamekasan masih dalam level kewajaran, karena proses ini tidak
menyimpang dari Hukum Islam. Penjual, pembeli dan makelar sama-sama mengetahui praktik
makelar yang dilakukan. Selain itu, makelar tidak ingin melakukan kecurangan dalam praktik
jual beli sepeda motor yang dilakukannya karena tidak ingin memperoleh hasil yang tidak
halal. Namun pemasrahan pada makelar dapat mengarah pada kecurangan praktik kecurangan
jual beli. Hal ini akan merugikan penjual dan pembeli. Tokoh agama berperan serta mengatasi
hal tersebut dengan cara melakukan sosialisasi tentang kecurangan praktik makelar dalam jual
beli sepeda motor
Tidak tersedia versi lain