Text
Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak pada Pertamini di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan
didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan
syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan
menyembunyikan cacat pada barang yang dijual. Jual beli bensin dipertamini menjadi ladang bisnis bagi pelaku usaha, tetapi ada yang perlu diperhatikan yaitu perlindungan konsumen sesuai dengan
perundang-undang No. 8 Tahun 1999 yang menetapkan larangan-larangan bagi
pelaku usaha yang berujung pada kerugian konsumen, seperti dalam ps 8 ayat 1
poin (c) pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Sistem penjualan bensin Pertamini yang terjadi di Desa Pademawu Timur
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ada perbedaan harga jual, Supardi
menjual Rp. 8.000,- perliter, Herus menjual Rp. 7.500,- per liter, Taha menjual
Rp. 8.500,- perliternya, ini yang jadi masalah dasar dalam penelitian ini. Penelitian memfokuskan masalah pada: 1) Bagaimana praktik jual beli
bensin pertamini di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan?, 2) Bagaimana pandangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual beli bensin pertamini
tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif, Sumber datanya sumber data primer dan sekunder dengan teknik
purposive sampling, dengan informan 7 orang. Prosedur pengumpulan datanya
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis
menggunakan teknik Miles and Huberman (Reduksi, penyajian dan kesimpulan)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli bensin di dua
pertamini di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan mengalami kestabilan penjualan, tetapi terdapat perbedaan sistem
pengambilan keuntungan dan keakurat literan dari setiap pembelian konsumen
sehingga konsumen merasa tidak puas terhadap hasil pembeliannya. Persepektif
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 praktik jual beli bensin dua pertamini
tersebut terdapat kecurangan dalam takaran maupun timbangannya, hal ini
dipandang sebagai pelanggaran moral yang sangat besar karena berlaku tidak jujur
dalam menakar, selain itu belum pernah ada pembinaan dan pendidikan konsumen
atas pembelian bensin di pom mini tersebut
Tidak tersedia versi lain