Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penimbunan Garam (Studi Kasus di Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang)
Kata Kunci : Ihtikar, Ekonomi, Garam
Praktik Penimbunan garam di Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan, Kabupaten
Sampang. Para tengkulak menimbun garam ketika harga garam murah dan menjual ketika
harga garam mulai naik dalam kurun waktu satu sampai empat tahun, hal ini terjadi pada
bulan Mei sampai Desember pada musim kemarau.
Dalam praktik penimbunan garam ini kami angkat rumusan masalah yaitu,
bagaimana praktik penimbunan garam di Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten
Sampang, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penimbunan
garam di Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris pendekatannya Analisis Hukum Ekonomi
Syariah. Lokasi penelitian di Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Sumber data dalam penelitian yang dijadikan penulis sebagai pusat informasi pendukung data
yang dibutuhkan dalam penelitian, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Tehnik pengumpulan data pada penelitian, Observasi, wawancara, dokumentasi. Tehnik
analisis data, Editing, koding, organizing. Tahap- tahap peneltian, tahap perencaan, tahap
pelaksanaan, tahap laporan.
Dalam Praktik penimbunan dilakukan oleh sebagian tengkulak yang mempunyai
gudang atau tempat penimbunan yang cukup besar. Tengkulak menjual garamnya ketika
harga garam di pasaran melonjak naik. Pada umumnya garam yang ditimbun oleh tengkulak
di jual di luar pulau Madura, walaupun ada sebagian tengkulak yang menjualnya ke gudang
perum atau pengepul garam yang ada di pasar sekitar. Tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap penimbunan garam, mengatakan bahwa penimbunan itu haram dilakukan ke semua
jenis barang yaitu tidak mengkhususkan hanya pada bahan makanan pokok saja. yang tidak
membolehkan adanya (Penimbunan) ihtikar. Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, yang
menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya termasuk dalamnya ihtikar diharamkan oleh
agama islam. Dalam masalah penimbunan barang ini Rasulullah Saw telah bersabda di
dalamnya yang artinya “Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa. Hadist ini sangat
jelas sekali tentang peringatan kepada orang yang melakukan penimbunan barang
Tidak tersedia versi lain