Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Hutang Piutang Hewan Ternak Dan Bahan Pangan Dengan Pengembalian Uang Di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, hutang piutang, Hewan Ternak, Bahan
Pangan
Hutang piutang merupakan kegiatan memberikan sebagian harta kepada
orang lain dan dikembalikan sesuai dengan yang diterima. Dalam transaksi hutang
piutang hewan ternak pihak yang memberikan hutang mematok harga sesuai
keinginannya. Sedangkan pada transaksi hutang piutang bahan pangan pihak
yang memberikan hutang meminta tambahan terhadap hutang yang diberikan.
Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik hutang piutang hewan
ternak di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?, 2)
Bagaimana praktik hutang piutang bahan pangan di Desa Jarin Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan?, 3) Bagaimana pandangan hukum ekonomi
syari’ah terhadap transaksi hutang piutang hewan ternak dengan pengembalian
uang di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?, 4) Bagaimana
pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap transaksi hutang piutang bahan
pangan dengan pengembalian uang di Desa Jarin Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris. Dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Dan menggunakan metode analisis dengan langkah
meruduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah, pertama mengenai “Praktik Hutang Piutang
Hewan Ternak Dengan Pengembalian Uang Di Desa Jarin Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan” yaitu pada transaksi hutang piutang hewan ternak pihak
yang memberikan hutang tidak meminta kelebihan atas hutang yang diberikan.
Kedua mengenai “Praktik Hutang Piutang bahan pangan Dengan Pengembalian
Uang Di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan” pihak yang
memberikan hutang meminta kelebihan kepada pihak yang berhutang atas hutang
yang diberikan. Ketiga mengenai “Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Transaksi Hutang Piutang Hewan Ternak Di Desa Jarin Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan” Dalam transaksi hutang piutang hewan ternak tidak
mengandung riba. Keempat mengenai “Pandangan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Transaksi Hutang Piutang Bahan Pangan Di Desa Jarin Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan” tidak sesuai dengan syariat Islam karena
didalam transaksi tersebut mengandung unsur riba
Tidak tersedia versi lain