Text
Strategi Kepala Tata Usaha Dalam Penadaan Furniture dan Mesin Kantor Di MAN 2 Pamekasan,
Kata Kunci: Perencanaan Kepala Tata Usaha Dalam Pengadaan Sarana dan
Prasana, Proses Pengadaan Sarana dan Prasarana
Dalam pengadaan furniture dan mesin kantor itu terdapat berbagai cara
yang dilakukan oleh kepala tenaga administrasi. Kegiatan ketatausahaan telah
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keseluruhan kegiatan
organisasi untuk mencapai tujuan. Maka dari itu kepala sekolah harus mampu
dalam menyusun setiap kegiatan perkantoran, terutama dalam melakukan
pengadaan peralatan dan perabotan kantor.
Dari penjelasan diatas muncul beberapa fokus penelitian sebagai berikut:
Pertama, Bagaimana perencanaan kepala tata usaha dalam pengadaan sarana dan
prasarana di MAN 2 Pamekasan. Kedua, Bagaimana proses kepala tata usaha
dalam pengadaan sarana dan prasarana di MAN 2 Pamekasan. Ketiga, Bagaimana evaluasi pengadaan sarana dan prasarana di MAN 2 Pamekasan.
Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan oleh peneliti ialah
pendekatan kualitatif. Dengan prosedur pengumpulan data melalui
wawancara,observasi, dan dokumentasi. Dan yang menjadi sumber data yaitu
kepala tata usaha, kepala sekolah, dan waka sarana dan prasarana
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi kepala tata usaha dalam
melakukan pengadaan furniture dan mesin itu dilakukan dengan cara membeli,
lelang atau ditenderkan, dan menyewa, akan tetapi pengadaan itu sering
dilaksanakan dengan cara membeli langsung ataupun online. Pengadaan itu
dilakukan setiap tahun atau sebelum tahun anggaran, sehingga apabila pengadaan
itu dilakuakan selain waktu yang sudah ditentukan maka itu akan melakukan
perencanaan rill atau sesuai dengan bulannya. Yang terlibat dalam pengdaan
barang itu ialah PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna
anggaran), PP (pejabat pengadaan), bendahara, komite dan CV. Sehingga akan
dilakukan perundingan terlebih dahulu untuk mengetahui barang-barang apa saja
yang dibutuhkan oleh pihak sekolah, karena pembelian itu tidak asak membeli
barang. Sistem pembelian itu sudah dilakukan dengan cara membeli melalui
aplikasi karena sudah LPSE (layanan pembelian secara elektronik). Dalam
pengadaan furniture dan mesin kantor yang dilakukan secara langsung ataupun
tidak langsung (online) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan (PP) dengan cara
membeli barang-barang mobiler melalui aplikasi karena pembayarannya
dilakukan dengan cara ditransfer, pembelian peralatan dapat dilakukan secara
langsung apabila barangnya mudah didapatkan oleh pihak lembaga. Dalam
melakukan pembelian barang pejabat pengadaan melakukan kesepakatan untuk
melakukan transaksi membeli barang yang dibutuhkan dengan harga yang sudah
disepakati
Tidak tersedia versi lain