Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Bagi Hasil Antara Sopir Dengan Pemilik Bus Mini Di Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: Tinjauan HES, Bagi Hasil, Sopir, Pemilik Bus Mini
Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab almal) dan pengguna dana (mudharib) digunakan untuk aktivitas yang produktif
dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian
jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan
normal, pemodal (rab al-mal) tidak boleh terinvensi kepada pengguna dana
(Mudharib) dalam menjalankan usahanya. Dalam mudharabh terdapat lima rukun
yang harus terpenuhi yaitu mudharib, pemilik dana, usaha yang akan
dibagihasilkan, nisbah dan ijab qabul. Menurut jumhur ulama mudharabah modal
dalam mudharabah harus berbentuk tunai seperti dinar, dirham, rupiah dan
sebagainya, jika modal berbentuk barang, baik bergerak maupun tidak menurut
jumhur ulama tidak sah. Pada kenyataannya dalam kerja sama bus mini modal
yang digunakan yaitu berupa barang bergerak yaitu busmini, sehingga dengan itu
peneliti tertarik untuk menyusun skripsi ini.
Fokus penelitian ini adalah bagimana praktek kerjasama transportasi
antara sopir dengan pemilik bus mini di desa Branta Tinggi kecamtan Tlanakan
kabupaten Pamekasan serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
praktek bagi hasil antara sopir dengan pemilik bus mini di desa Branta Tinggi
kecamtan Tlanakan kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang merupakan
penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis bekerjanya
hukum dalam masyarakat, yang termanifestasi ke dalam perilaku hukum
masyarakat. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif yang lebih di
fokuskan kepada pendekatan fenomenologi yaitu fenomena antara sopir dengan
pemilik bus mini.
Hasil penelitian mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Praktek Bagi Hasil Antara Sopir Dengan Pemilik Bus Mini Di Desa Branta Tinggi
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yaitu sudah sesuai dengan ketentuan
syarat mudharabah yang mana pada akad kerja sama angkutan bus mini ini sistem
bagi hasilnya menggunakan sistem prosentase yaitu 50:50 dari pendapatan bersih,
artinya ketika sudah di kurangi uang bensin dan uang konsumsi baru di bagi dua
antara sopir dengan pemilik bus mini. Hanya saja sopir disini tidak boleh
melalaikan perihal penjelasan perincian pendapatannya kepada pemilik agar tidak
terjadi kesalahpahaman dan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan.
Tidak tersedia versi lain