Text
Pendistribusian Zakat Fitrah Di Desa Tampojung Tengah, Waru, Pamekasan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Pendistribusian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim lakilaki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan
sampai orang-orang selesai shalat Idul Fitri, dengan ukuran sebanyak dua
setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. di desa
tampojung tengah rata-rata muzakki mengeluarkan zakat fitrah kepada guru ngaji
dan bukan kepada amil yang ditunjuk oleh masyarakat Tampojung Tengah.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif,
informannya adalah Kepala Desa Tampojung Tengah, Mustahik, dan Muzakki,
Tokoh Agama. Sedangkan Teknik Pengumpulan Datanya Yaitu Dengan
Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan (1) Pendistribusian zakat fitrah di Desa
Tampojung Tengah kebanyakan masyarakat memberi zakat fitrah kepada Kyai
atau guru ngaji. Dan ada juga yang memberi zakat fitrah secara langsung kepada
fakir, miskin dan janda yang tua renta. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh
masyarakat berupa makanan pokok seperti, beras dan uang. Zakat fitrah yang
berbentuk beras biasanya diberikan kepada fakir miskin yang ada di Desa
Tampojung Tengah, adapun yang berbentuk uang masyarakat memberikan kepada
Kyai atau guru ngaji. (2) Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang
distribusi zakat fitrah, Zakat fitrah di Desa Tampojung Tengah rata-rata muzakki
mengeluarkan zakat fitrah kepada guru ngaji dan bukan kepada delapan golongan
mustahik yang sudah ditunjuk karena masyarakat desa tampojung tengah lebih
mempercayai bahwa yang menerima zakat fitrah itu guru ngaji dan bukan
mustahikuzzakat. Hasil zakat fitrah yang berhak mengelola adalah negara yang
kemudian didistribusikan kepada delapan mustahik zakat, zakat terlebih dahulu
didistribusikan kepada mustahik zakat yang berada di daerah pengumpulan zakat
Tidak tersedia versi lain