Text
an Barang (Studi Kasus Cabang J&T Express Desa Buddagan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, penimbangan, dan jasa pengiriman barang
Sistem penghitungan tarif di J&T Express Desa Buddagan Kabupaten
Pamekasan menggunakan dua cara yaitu dengan menggunakan sistem berat
(progresif) dan menggunakan sistem volume atau volumetrik. Praktik pembulatan
timbangan di J&T Express buddagan dapat merugikan konsumen yang berat
barang seharusnya 1,4 kg dibulatkan menjadi 2 kg. Kerugian yang alami
konsumen karena konsumen harus membayar biaya yang lebih dari berat barang
yang seharusnya konsumen bayar. Berdasarkan hal di atas terdapat tiga
permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Standar
Operasional Jasa Pengiriman Barang di J&T Express Desa Buddagan Kabupaten
Pamekasan, 2)Bagaimana Praktik pembulatan Penimbangan di J&T Express Desa
Buddagan Kabupaten Pamekasan, 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah Tentang Praktik pembulatan Penimbangan di J&T Express Desa
Buddagan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis eksploratif
yaitu mengidentifikasi dan menginvestigasi sejumlah fakta dan data selengkap
mungkin untuk menghasilkan temuan atas kajian pokok penelitian. Penelitian
eksploratif adalah penelitian yang bertujuan ingin menggali secara luas tentang
sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu. Selanjutnya
penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi
(pengamatan), wawancara dan analisis dokumen (dokumentasi). Analisis yang
digunakan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Tahap-tahap analisis data
yang digunakan adalah mereduksi data, penyajian data (display data), dan menarik
kesimpulan (verifikasi).
Hasil ini menunjukkan bahwa: 1) Standar operasional prosedur pada jasa
pengiriman barang di J&T Express Desa Buddagan Kabupaten Pamekasan yaitu,
setelah kurir (sprinter) mendapatkan perintah pengiriman (pickup) barang paket
kepada pelanggan, maka kurir menghubungi custumer (pelanggan) dengan
menanyakan alamat lengkap pelanggan dan jumlah barang yang akan dikirim
serta ongkos yang harus dibayarkan oleh pelanggan; 2) Praktik penimbangan di
J&T Express di bulatkan, yang seharusnya 1,4 kg di bulatkan menjadi 2 kg, hal ini
sebenarnya merugikan konsumen yang seharusnya membayar sesuai dengan berat
barangnya.; dan 3) Praktik pembulatan penimbangan di J&T Express Desa
Buddagan Kabupaten Pamekasan dilihat dari hukum ekonomi syariah yaitu tidak
sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena ada pihak yang di rugikan
Tidak tersedia versi lain