Text
Praktik Gadai Tanah Percaton di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Persepktif Hukum Islam
Kata Kunci: Gadai, Tanah Percaton, Hukum Islam
Gadai merupakan salah satu akad yang termasuk piutang dalam ekonomi
syariah. Yang mana, menggunakan barang tanggungan sebagai penjamin
hutangnya. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus terpenuhi yakni:
Rahin (penggadai), Murtahin (penerima gadai), Marhun (barang gadai), serta
marhun bih (utang).Akad gadai dinyatakan sah apabila Marhun (barang gadai)
telah diterima oleh Murtahin (penerima gadai). Namun, berbeda dengan gadai
yang terjadi di Desa Taraban dimana, terjadi praktik gadai tanah percaton yang
dilakukan oleh salah satu oknum aparatur Desa Taraban. Oleh karena itu peneliti
tertarik menyusun skripsi ini.
Fokus penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Gadai Tanah Percaton di
Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan serta Bagaimana
Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Tanah Percaton di Desa
Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan empiris kualitatif,
yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang
dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan,
dll., secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk-bentuk kata-kata dan
bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode ilmiah. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian
lapangan (field research). Peneliti mendekatkan diri dengan subyek yang diteliti
serta lebih peka dan menyesuaikan diri terhadap pengaruh berbagai fenomena
yang ada di lapangan atau di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan.
Hasil penelitian mengenai Praktik Gadai Tanah Percaton di Desa Taraban
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Persepktif Hukum Islam.Yaitu,
Praktik Gadai Tanah Percaton Desa Taraban Kecamatan Larangan, Kabupaten
Pamekasan dilakukan karena ada unsur keterpaksaan dan digunakan untuk
kepentingan pribadi. Sedangkan objek hingga bisa diambil manfaatnya untuk
membantu dan sebagai pemasukan desa. praktek gadai seperti ini sudah menjadi
kebiasaan masyarakat di Desa Taraban, sehingga menimbulkan kerugian bagi
pemilik lahan. Praktik Gadai Tanah Percaton Desa Taraban tidak sesuai dengan
hukum Islam. Dikatakan tidak sesuai dengan hukum Islam, karena hingga
terkesan menipu. Hal tersebut tidak sah menurut Islam dan hukumnya haram
sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Fathir ayat 43 dan Q.S. an-Nisa’ ayat 142
karena dapat menyebabkan adanya penipuan (gharar), menimbulkan
kemudharatan dan banyaknya pihak-pihak yang dirugikan
Tidak tersedia versi lain