Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sewa Paralel Lahan Parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Paralel Lahan, Parkir.
Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah-mengupah atas
suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaransewa atau imbalan dan jasa, dalam
kontekssewa lahan parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan. Pihak penyewa kedua menyewa kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa
pertama menyewa dengan jangka satu tahun, dan penyewa kedua juga menyewa satu tahun
kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa kedua menyewa setelah beberapa bulan
kemudian, dan otomatis jika jangka waktu penyewa pertama habis, apakah jangka waktu
penyewa kedua juga akan habis
Berdasarkan dari hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang akan menjadi
sebuah pokok penelitian ini, yaitu: 1) bagaimana sistem akad sewa paralel lahan parkir Cafe
Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sewa paralel lahan parkir Cafe Solo di
Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adapun jenis
penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,
yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam kehidupan di masyarakat
atau bekerjanya hukum dalam masyarakat, atau sebagai perilku yang nyata (actual behavior)
yang meliputi sebuah perbuatan dan akibatnya dalam hubungan yang hidup dalam kehidupan
masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah sumber data
sekunder yang merupakan beberapa sumber yang tidak langsung, misalnya buku, dokumen
sebaga, pendukung terhadap penelitian Dalam prosedur pengumpulan data peneliti
menggunakan metode observasi non partisipan yaitu peneliti tidak terlibat langsung dan
hanya pengamat independen
Hasil penelitian yang didapat dalam melakukan penelitian ini adalah pertama dalam
prakteknya sewa menyewa lahan parkir, atau sewa yang disewakan kembali di Cafe Solo di
Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan yaitu menggunakan akad
secara lisann dengan sistem pembayaran yang di bayar langsung selama lima tahun
kedepannya, dan semua bahan tambahan untuk memperindah area lahan parkir itu akan
ditanggung oleh pihak penyewa, kedua dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang
sewa paralel yang disewakan kembali adalah boleh, karena jika akad dari pemilik lahan dan
penyewa pertama sudah jelas maka si pemilik lahan tidak boleh mencampuri lagi dengan apa
yang sudah disewakan
Tidak tersedia versi lain