Text
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Upah Harian Penggarap Sawah di Desa Panyerangan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang
Kata Kunci : Upah, Penggarap Sawah, Fiqh Muamalah
Ijarah merupakan akad kerja sama berupa pengambilan manfaat suatu
barang atau manfaat tenaga manusia tanpa adanya pengalihan kepemilikan pada
barang tersebut di akhir akad. Dalam akad ijarah terdapat empat rukun yang harus
dipenuhi yaitu mu’jir (pemberi sewa), musta’jir (orang yang menyewa), manfaat,
dan shighat (ijab dan qabul). Akad ijarah dianggap sah apabila upah atau manfaat
telah diterima oleh kedua belah pihak sesuai ijab dan qabul. Namun dalam
pelaksanaan kerja penggarapan sawah di desa Panyerangan kecamatan
Pangarengan kabupaten Sampang terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan
awal dengan pelaksanaan kerja dimana terdapat penambahan waktu kerja tanpa
adanya tambahan upah serta pemindahan tempat bekerja sebelum masa waktu kerja
habis yang mana tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanan upah harian
penggarap sawah di desa Panyerangan kecamatan Pangarengan kabupaten
Sampang serta bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan upah
harian penggarap sawah di desa Panyerangan kecamatan Pangarengan kabupaten
Sampang ini.
Jenis penelitian yang dilakukan berupa penelitian kualitatif empiris dengan
menggunakan pendekatan konseptual. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan
yaitu wawancara, obersevasi dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini
adalah para pekerja/ buruh tani dan pengguna jasa/ pemilik lahan yang tinggal di
desa Panyerangan kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang serta beberapa
perangkat desa yang mendukung kelengkapan informasi penelitian ini. Mereka
diwawancarai untuk mendapatkan informasi dari tentang pelaksanaan upah harian
penggarap sawah.
Hasil penelitian mengenai pelaksanaan upah harian penggarap sawah di
desa Panyerangan kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang dalam praktinya
ada yang sesuai ada yang tidak sesuai. Ketidaksesuain itu terjadi karena ada
perubahan waktu bekerja yang tidak diperhitungkan pada penambahan upah. Pada
sebagian pekerja menganggap penambahan waktu itu sebagai bentuk kebaikan
kepada pemilik sawah tetapi pada pekerja lainnya menganggap sebagai bentuk
pemanfaatan tenaga pekerja untuk kepentingan pemilik sawah. Dalam perspektif
fiqh muamalah hak pekerja berupa upah atau ujroh itu harus diberikan sesuai
dengan perjanjian dan pekerjannya bahkan diperintahkan dibayar sebelum kering
keringatnya kecuali si pekerja itu dengan sukarela mengikhlaskan waktu dan
tenaganya untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dari pemilik sawah
Tidak tersedia versi lain