Text
Pemotongan Tabungan Lebaran di Dusun Tomang Mateh Desa Blumbungan dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Tabungan, Pemotongan, Hukum Islam
Tabungan merupakan uang yang disimpan untuk pelaksanaan perencanaan di masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan atau kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Di zaman sekarang sudah banyak lembaga-lembaga yang bergerak dalam peengelolaan tabungan, namun dalam perkembangannya pengelolaan tabungan juga dilakukan di kalangan masyarakat salah satunya di Dusun Tomang Mateh Desa Blumbungan. Dalam pelaksanaannya anggota diwajibkan menabung Rp1000 (seribu rupiah) per hari selama 1 tahun dari sesudah hari raya Idul Fitri sampai sebelum bulan Ramadhan. Dari setiap tabungan terjadi pemotongan yang dilakukan oleh pengelola tabungan sehingga menimbulkan rasa keberatan dari para anggota yang mengikuti tabungan.
Dari permasalahan di atas, terdapat rumusan masalah yang difokuskan pada beberapa kajian sebagai berikut: Pertama, Bagaimana praktik pemotongan tabungan lebaran di Dusun Tomang Mateh Desa Blumbungan ?, Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemotongan tabungan lebaran yang terjadi di Dusun Tomang Mateh Desa Blumbungan ?. Dengan demikian pokok pembahasan dari penelitian ini secara teorotis yaitu mendeskripsikan tentang pemotongan tabungan dan pandangan hukum Islam terhadap pemotongan tabungan. Penelitian ini disebut penelitian lapangan (field research). Penelitian ini tergolong termasuk ke dalam jenis penelitian empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan analisis hukum ekonomi syariah. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualiatatif.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yakni: Pertama, pemotongan tabungan lebaran di Dusun Tomang Mateh Desa Blumbungan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu tabungan yang dilakukan ketika tabungan lebaran akan diambil oleh anggota tabungan. pemotongan tersebut dilakukan oleh mustawda’ sebagai biaya pemeliharaan selama satu tahun tabungan itu berjalan Kedua, Pemotongan tabungan jikadilakukan secara sepihak oleh mustawda’ tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada anggota tabungan dan hal tersebut menurut pendapat ulama termasuk perkara memakan harta sesama secara bathil dan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam
Tidak tersedia versi lain