Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Antara Pemilik Kapal Dan Nelayan Di Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: Tinjauan Hukum Islam, Bagi Hasil, Pemilik Kapal, Nelayan, akad
Musyrakah.
Dalam Setiap individu bertanggung jawab (akuntabel) atas semua amalnya
yang dilakukan di dunia. Islam juga mengatur tentang barang-barang apa saja
yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan untuk ditransaksikan oleh para pelaku
ekonomi. Jadi obyek kajian ekonomi Islam adalah pertama, pelaku ekonomi dan
yang kedua, barang-barang yang dijadikan obyek berekonomi. Adapun akad
dalam Islam yaitu akad musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara
para pemilik modal Mitra Musyarakah untuk menggabungkan modal dan
melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah
pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad kerjasama antara
Pemilik Kapal dan Nelayan di Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan, bagaimana pembagian keuntungan antara Pemilik Kapal dan Nelayan
di Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, bagaimana tinjauan
Hukum Islam terhadap pelaksanaan bagi hasil antara Pemilik Kapal dan Nelayan
di Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan
Akad Musyarakah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Metode yang
digunakan yaitu metode kualitatif yang lebih di fokuskan kepada pendekatan
fenomenologi yaitu fenomena antara Pemilik Kapal dan Nelayan.
Hasil penelitian yang Pertama pelaksanaan akad kerjasama antara Pemilik
Kapal dan Nelayan di Desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,
dilakukan dengan menggunakan akad musyarakah dan dilakukan secara kebiasaan
masyarakat disana dan juga sesuai dengan rukun dan syarat akad. Yang Kedua,
untuk pembagian keuntungan sudah ditentukan presentasenya berapa namun
untuk pembagian kerugian itu tidak di tentukan presentasenya berapa, namun
apabila ada kerugian itu sudah menjadi resiko dalam pekerjaannya. Dan yang
Ketiga Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Bagi hasil Antara Pemilik
Kapal Dan Nelayan tersebut, melihat dari teori yang dipaparkan dari referensi
buku dan penelitian yang sudah dilakukan secara pra-lapangan mengenai tentang
hukum Islam maka kerjasama ini termasuk Akad Musyarakah karena ada tiga
pihak dalam melakukan akad dan sama mengeluarkan modal dan keuntungan
sudah ditentukan di awal tetapi untuk kerugian tidak ditentukan diawal dan
merugikan Nelayan, akan tetapi jika dilihat dari syari’at, hal seperti itu tidak
mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama
ridha, toleransi dan lapang dada
Tidak tersedia versi lain