Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Gadai Bergilir di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Gadai, Gadai Bergilir, KHES
Gadai merupakan salah satu akad yang termasuk piutang dalam ekonomi
syariah. Yang mana, menggunakan barang tanggungan sebagai penjamin
hutangnya. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus terpenuhi yakni:
Rahin (penggadai), Murtahin (penerima gadai), Marhun (barang gadai), serta
marhun bih (utang).Akad gadai dinyatakan sah apabila Marhun (barang gadai)
telah diterima oleh Murtahin (penerima gadai). Namun, berbeda dengan yang
terjadi di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan.Dimana, terdapat dua orang Rahin (penggadai) dan Murtahin
(penerima gadai) dalam satu akad.Oleh karena itu peneliti tertarik menyusun
skripsi ini.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai bergilir di
Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.Serta
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap gadai bergilir di Kelurahan
Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif),
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Yakni
penelitian hukum-hukum islam yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka (library research) kemudian di sinkronisasikan dengan implementasi
hukum yang ada di masyarakat (living law) melalui perbuatan atau tindakan yang
dilakukan oleh masyarakat.
Hasil penelitian mengenai gadai bergilir yang terjadi di Kelurahan
Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.Yaitu, gadai ini
dilakukan seperti gadai pada umumnya.Dimana, Rukun gadai semua sudah
terpenuhi. Akan tetapi, di tengah berlangsungnya akad gadai (pada kasus pertama)
Murtahin (penerima gadai) menggadaikan kembali barang gadai tersebut..Dalam
tinjauan hukum ekonomi syariahtentang gadai bergilir ini ialah jelas tidak
dibenarkan karena bertentangan dengan KHES pasal 396 yakni murtahin tidak
boleh memanfaatkan marhun tanpa izin rahin. Kemudian Murtahin(penerima
gadai) pada kasus kedua menggadaikan barang gadainya kepada pihak ketiga
dengan seizin Rahin (penggadai) dari segi hukum ekonomi syariah diperbolehkan
karena telah adanya kerelaan dari pihak pertama karena prinsip hukum ekonomi
syariah ialah rela sama rela. Dari segi amanahnya pada kasus pertama ialah tidak
amanah dalam menjaga Marhun (barang gadai) sedangkan pada kasus kedua
Murtahin (penerima gadai) telah amanah.Dari segi piutang tidak ada tambahan
pembayaran di akhir akad yang berarti tidak ada riba didalamnya
Tidak tersedia versi lain