Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam System Jual Beli Tembakau (Studi Kasus di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Tembakau.
Tembakau masih menjadi komoditas barang dagang yang cukup menjanjikan bagi masyarakat Desa Palesanggar sehingga ada sebagian masyarakat yang
kemudian menjadi petani tembakau sedangkan yang lainnya menjadi pengepul
yang membeli tembakau dari petani untuk kemudian dipasok ke gudang pabrik
rokok. Namun demikian terkadang ada permainan dalam mekanisme jual beli
rokok di mana pengepul akan mencampur tembakau hasil petani Desa
Palesanggar dengan tembakau dari daerah lain. Hal ini kemudian mempengaruhi
kualitas tembakau itu sendiri yang kemudian berimbas pada harga jualnya.
Implikasi paling nyata adalah tembakau petani Desa Palesanggar dibeli dengan
harga yang tidak sesuai dengan kualitas tembakau yang dihasilkan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka ada tiga fokus
penelitian yang menjadi pokok penlitian ini, yaitu: 1) Bagaimanakah mekanisme
penjualan tembakau antara petani dengan pengepul di Desa Palesanggar,
Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana mekanisme penentuan harga tembakau pada petani dengan pengepul di Desa Palesanggar,
Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimanakah pandangan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem jual beli tembakau antara petani dan
pengepul di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut, Pertama:Mekanisme jual
beli tembakau di Desa Palesanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
menggunakan akad Mu’awadlah yang dilaksanakan secara lisan yang memuat
beberapa ketentuan diantaranya adalah mengenai metode pembayaran yang
terbagi menjadi; 1) Tunai; 2) Uang Panjar (Uang Muka); 3) Hutang Piutang.
Untuk harga disesuaikan berdasarkan kualitas tembakau dan harga yang dipatok
pihak gudang.Kedua:mekanisme penentuan harga diserahkan sepenuhnya kepada
para pelaku akad yang terlibat. Ketiga: Praktik jual beli tembakau di Desa
Palesanggar Kecamatan Kabupaten Pamekasan sudah sesuai berdasarkan
ketentuan hukum ekonomi syariah mengenai penentuan harga. Meskipun ada
perbedaan harga yang terjadi akibat perbedaan metode pembayaran namun karena
dalam islam tidak menentukan patokan harga maka hal tersebut diperbolehkan
selama tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu juga indikator kualitas yang
menjadi patokan harga jual tembakau juga sudah jelas dan disepakati bersama
yaitu Aroma, Warna dan Tekstur tembakau
Tidak tersedia versi lain