Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Pada Sistem Diskon Dipertokoan Pasar Sore Kota Pamekasan
Kata Kunci: Diskon; Pasar sore; Hukum Ekonomi Syariah
Strategi perusahaan akan memodifikasi harga jual untuk mengambil
perhatian pelanggan seperti pembayaran awal, volume pembelian, dan pembelian
di luar musim. Banyak perusahaan bersedia untuk memberikan diskon. Secara
keseluruhan, diskon yang diberikan kepada pembeli adalah salah satu cara yang
dapat dipakai penjual dalam menjalankan salah satu fungsi pemasarnya, tujuan
pemberian diskon/potongan harga adalah: 1) Mendorong pembelian dalam jumlah
besar; 2) Mendorong agar pembelian dapat dilakukan dengan kontan atau waktu
yang lebih pendek; 3) Mengikat pelanggan agar tidak berpindah ke perusahaan
lain. Sehingga penelitian ini memfokuskan masalah pada: 1) Bagaimana
sistem penetapan diskon dipertokoan Pasar Sore Kota Pamekasan?, 2) Bagaimana
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah pada sistem diskon dipertokoan Pasar Sore
Kota Pamekasan?. Sedangkan tujuannya mengetahui tentang sistem penetapan
diskon dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah pada sistem diskon dipertokoan
Pasar Sore Kota Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis
penelitian lapangan dengan menggunakan teori fiqih muamalah sebagai teori
analisis. Lokasi penelitian ini di pertokoan Pasar Sore Baru Pamekasan, penentuan
sampel penelitian menggunakan teknik purposive sampling dengan 5 informan, pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisisnya menggunakan teknik deskriptif
Hasil penelitian didapat bahwa sistem penetapan diskon di dua toko
Pasar Sore Baru Kota Pamekasan pelaksanaannya diterapkan pada semua merk
produk (baik produk baru atau produk stok lama), sedangkan sistem tinjauan
hukum ekonomi syariah pada sistem diskon didua pertokoan tersebut didapat:
satu, besarnya ukuran potongan harga yang diberikan pada saat produk di
discount telah diterapkan sesuai dengan hukum ekonomi syariah, kedua, lamanya
jangka waktu yang diberikan pada saat terjadinya discount juga telah diterapkan
sesuai dengan hukum ekonomi syariah, ketiga, banyaknya keanekaragaman
pilihan produk yang di discount, juga telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
hukum ekonomi syariah
Tidak tersedia versi lain