Text
1, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Muzara’ah Petani Padi (Studi Kasus di Dusun Potoan Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekaan
Kata Kunci:Akad Muzara’ah,Hukum Islam, Petani Padi
Bagi hasil pertanian atau muzara’ahadalah salah satu kerjasama dibidang pertanian
yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih demi sama-sama mendapatkan keuntungan
dari pekerjaan tersebut.Muzara’ah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak baik
itu pemilik lahan dan juga penggarap yang mana benih pertanian tersebut ditanggung oleh
pemilik lahan dan penggarap sebagai penerima jasa kerja. Pelaksanaan bagi hasil pertanian
atau Muzara’ah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan
pemilik lahan dengan perjanjian bagi hasil Partelon dan tidak ada batasan waktu atas
kerjasama tersebut, yakni berakhirnya kerjasama bagi hasil Partelon pertanian apabila
sudah ada pernyataan dari salah satu kedua belah untuk mengakhirinya. Sedangkan
pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama
dengan pembagian hasil yang semestinya dilakukan oleh mayoritas masyarakat di desa
tersebut yang seharusnya pemilik lahan sebagai penyedia benih mendapatkan hasil lebih
dari penggarap.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang Bagaimana Penerapan Bagi Hasil
system Partelon Pertanian dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan dan juga Bagaimana pandangan Islam mengenai
Penerapan bagi hasil Partelon dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan
palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian
yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis
penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Potoan Daja sendiri mulai dari
pemilik lahan, penggarap, Tokoh Agama, perangkat Desa dan masyarakat sekitar yang
mengetahui Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah tersebut. Kemudian Teknik analisis data
yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Bagi Hasil system Partelon Pertanian
dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
telah lama terjadi. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemilik lahan dan
penggarap tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat. Kedua, pandangan
Hukum Islam mengenai Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak
sama-sama rela dan tanpa ada pihak yang memaksa
Tidak tersedia versi lain