Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Akad Qardh Hasan Perhiasan Di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Qardh Hasan, Perhiasan, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Qardh Hasan Perhiasan adalah pinjaman perhiasan tanpa adanya bunga
atau imbalan yang diberikan hanya semata-mata untuk menolong, Salah satu
bentuk untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup yaitu dengan
cara qardh hasan atau pinjaman kebaikan untuk ekonomi lemah pinjaman yang
diberikan hanya semata-mata untuk sosial tidak ada tambahan untuk
membayarnya. Pinjaman tersebut bertujuan untuk membantu atau menolong
sesorang bukan mencari keuntungan.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul tinjauan hukum ekonomi syariah tentang
Qardh hasan perhiasan Di Desa Padelegan kecamatan Pademawu Kabupaten
pamekasan.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik akad Qardh Hasan
perhiasan Di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana praktek akad Qardh Hasan dan pemanfaatanya dan
untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang akad Qardh Hasan
Perhiasan Di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yakni
penelitian yang melihat suatu hukum yang terjadi pada suatu masyarakat
menggunakanfakta yang ada, dengan maksud untuk lebih menfokuskan kepada
studi kasus dengan jalan melibatkan berbagai studi kasus yang ada. Dan
Sumber data primer (utama) dalam penelitian ini, yaitu masyarakat yang terlibat
dalam pelaksanaan Akad qardh hasan perhiasan Di Desa Padelegan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan.dan dilakukan
Dari penelitian mengenai akad qardh hasan perhiasan di Desa Padelegan
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tinjauan hukum ekonomi syariah
akad yang dilakukan melaui kesepakatan bersama antara satu pihak, mengikat
satu sama lain, obyek akad jelas nilai pinjamannya, Serah terima atau ijab qabul
antara kedua belah pihak dan sama-sama ridho dalam melakukan pinjaman
perhiasan. Emas dipinjamkan untuk pertolongan sesama diberikan kepada
orang yang membutuhkan bantuan.Akad Qardh Hasan Perhiasan Di Desa
Padelegan dengan tinjauan hukum ekonomi syariah yang meliputi Al-Qurán,
Hadist, Para Ulama Imam Mazhab, Fatwa DSN MUI, dari tokoh Masyarakat
beranggapan bahwa Akad Qardh Hasan Perhiasan Di Desa Padelegan Ini,
sangat baik dan sangat membantu bagi orang yang membutuhkan
Tidak tersedia versi lain