Text
: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kucing Peliharaan di Pet Shop Sampang
Kata Kunci : Jual Beli, Kucing, Pet Shop, Hukum Islam.
Jual beli secara istilah adalah tukar menukar harta dengan harta, biasanya
berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu
dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut.Praktik jual beli kucing di Kota
Sampang bermula ketika seseorang ingin membeli kucing, kemudian pembeli melihatlihat kucing yang berada di Pet Shop Sampang. Ketika kucing tersebut ada, dan sesuai
dengan yang diinginkan oleh pembeli, maka terjadilah proses tawar menawar terlebih
dahulu. Namun dalam praktik jual beli tersebut apakah sudah sesuai dengan syariat
Islam atau belum, maka dari itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam
menyesuaikannya dengan Hukum Islam yang berlaku.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli kucing peliharaan di Pet
Shop Sampang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli kucing
peliharaan di Pet ShopSampang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana praktik jual beli kucing peliharaan di Pet Shop Sampang dan bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli kucing peliharaan di Pet
ShopSampang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yang bertujuan untuk membuat
deskripsi, gambaran secara sistematis, actual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifatsifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik jual beli kucing atau
yang biasa disebut dengan adopsi kucing yang dilakukan di Pet Shop Sampang terjadi
ketika ada seseorang ingin memelihara kucing, dan orang tersebut melihat kucing
yang ada di Pet Shop Sampang. Jika orang tersebut berminat terjadilah proses tawar
menawar sebelum terjadi akad jual beli. Kedua, pandangan Hukum Islam mengenai
Jual Beli Kucing Peliharaan di Pet Shop Sampang diperbolehkan, asalkan jual beli
tersebut tidak mengandung riba, jual beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam,
dan jual beli tersebut dilakukan atas dasar suka rela
Tidak tersedia versi lain