Text
Sistem Pembayaran Upah Pengumpul Dana Amal Masjid Baiturrahman Di Jalan Raya Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata kunci: Sistem Pembayaran Upah, Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.
Fenomena pengumpulan amal untuk pembangunan masjid di jalan raya
sangat semarak terjadi dikarenakan para pengumpul dana menganggap jalan raya
sebagai satu-satunya alternatif yang efektif dan efesien untuk mendapatkan dana
dengan cepat dan hasil maksimal.
Berangkat dari konteks tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih
lanjut dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana sistem pembayaran
upah pengumpul dana amal masjid Baiturrahman di jalan raya Desa Blumbungan
Kec. Larangan Kab. Pamekasan? 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi
syariah terhadap pembayaran upah pengumpul dana amal masjid Baiturrahman di
jalan raya Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan?
Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan
menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi.
Sumber data dalam penelitian ini adalah para pihak yang terlibat dalam
pembangunan masjid di antaranya: ta’mir masjid, panitia pelaksana serta para
pekerja pengumpul dana amal di jalan. Mereka diwawancarai untuk mendapatkan
informasi tentang sistem pembayaran upah pengumpul dana amal masjid
Baiturrahaman di jalan raya desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan.
Hasil penelitian adalah upah pekerja pengumpul dana masjid di jalan raya
dibayar sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yaitu menggunakan sistem
pembayaran mingguan dengan hitungan upah satu hari bekerja. Jika hasil
pendapatan amal dalam setiap hari tidak berkurang dari Rp 1.000.000,00 atau
lebih selama satu minggu, maka upah yang didapatkan seorang pekerja yaitu Rp
350.000,00 dan jika pendapatan harian tidak sampai Rp 1.000.000,00 maka upah
pekerja menggunakan sistem upah adat kebiasaan setempat. Adapun upah pekerja
itu langsung diambilkan dari hasil dana yang diperoleh dari penyumbang yang
melintas di jalan. Dalam pandangan hukum ekonomi syariah sistem pebayaran
upah pengumpul dana di jalan raya itu diperbolehkan karena ujrah yang diberikan
kepada pengumpul dana dibayar berdasarkan hasil kesepakatan bersama baik cara
pembayaran maupun sumber uang yang dibayarkan.
Tidak tersedia versi lain