Text
Praktek pemesanan makam pada tanah wakaf perspektif hukum Islam di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Pemesanan Makam, Wakaf Tanah, Perspektif Hukum Islam.
Di Indonesia masalah Tanah wakaf pemakaman menjadi polemik yang
berkepanjangan, persoalan yang sering terjadi karena semakin terbatasnya lahan
pemakaman yang tersedia. Meningkatnya pertumbuhan penduduk menjadikan
kebutuhan akan tanah semakin meningkat, Sementara tanah merupakan sumber
daya alam yang terbatas. Salah satu permasalahan tanah wakaf seperti yang terjadi
Di Desa Blumbungan terdapat pengelolaan tanah wakaf pemakaman dengan cara
memesan tempat posisi letak makam yang akan ditempati seseorang yang akan
dimakamkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah ketika terdapat
seseorang yang meninggal dunia.
Fokus penelitian Ini adalah Bagaimana Prakteknya dan juga Bagaimana
Perspektif Hukum Islam terhadap praktek pemesanan Makam pada Tanah Wakaf
di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ini. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktek pemesanannya dan juga
bagaimana Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap praktek pemesanan
Makam pada Tanah Wakaf di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan terhadap praktek ini. Dan Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris kualitatif dengan jenis
pendekatan studi kasus.
Hasil dari Penelitian ini, Dalam prakteknya hanya orang-orang yang
kediamannya berdekatan dengan area pemakaman yang pernah memesanya dan
atas inisiatif masyarakat itu sendiri. Biasanya alasan masyarakat melakukan
pemesanan letak posisi pemakaman karena karena ada amanah dari keluarga.
Letak posisi pemakaman yang diminta biasanya yang berdekatan dengan makam
anggota keluarga lainnya. Dari praktek tersebut Nadzir Wakaf tidak memungut
biaya. Sedangkan Perspektif Hukum islam terhadap praktek Pemesanan makam
ini Hukumnya adalah Mubah, karena pada prakteknya tidak mengkhusukan pada
golongan tertentu dan tidak menghilangkan hak dari yang lainnya. Dan
prakteknya juga tidak menimbulkan kemudharatan dan tetap memberikan manfaat
pada masyaratkat sebagaimana tujuan dari Wakaf.
Tidak tersedia versi lain