Text
Sistem Bagi Hasil Dalam Akad Mudharabah Antara Nelayan Dan Pemilik Modal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Sistem bagi hasil, Akad mudharabah
Bagi Hasil merupakan cara yang digunakan oleh dua atau beberapa pihak
yang terlibat dalam sebuah kerja sama agar sama-sama memperoleh profit atau
keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Salah satunya juga
telah diterapkan oleh sekelompok nelayan dan dua pemilik modal di Desa Prenduan
Kecamatan Pragaan. Dalam prakteknya melibatkan pemodal a, b (shahibul maal)
dan kurang lebih 9 orang nelayan sebagai mudharib. Dalam realitanya sistem bagi
hasil yang diterapkan dalam usaha ini belum terlaksana dengan tepat, karena
pembagian nisbah cenderung tidak proporsional dan lebih menguntungkan pada
satu pihak saja yakni pemodal b, sehingga para pihak nelayan dan Pemodal a berada
pada situasi yang yang kurang diuntungankan.
Berdasarkan sedikit pemaparan di atas, maka ada dua point yang akan di
bahas dalam karya penelitian ini. Pertama: Bagaimana sistem bagi hasil antara
nelayan dan pemilik modal di Desa Prenduan kecamatan Pragaan. Kedua:
Bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik modal
perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah di Desa Prenduan kecamatan Pragaan
kabupaten Sumenep.
Adapun jenis metode dan pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini
menggunaakan empiris kualitatif. Serta mencantumkan pemodal a, b dan nelayan
sebagai informan guna menunjang data dalam karya ilmiah ini. Sedangkan teknik
pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan
sistem bagi hasil dalam akad mudharabah antara nelayan Dan pemilik modal Di
Desa Prenduan Kecamatan Pragaan belum sepenuhnya tepat. Karena pembagian
nisbah yang tidak proporsional sehingga lebih menguntungkan satu pihak saja. Juga
dalam penanggungan kerusakan modal yang sepenuhnya ditanggung kepada pihak
nelayan meski hal tersebut bukan sebab atas kelalaian dari nelayan/mudharib. (2)
Dan apabila ditinjau lebih jauh lagi maka pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama
tersebut memang kurang tepat. Seperti yang terdapat dalam KHES Pasal 238 nomor
3: “Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik bersama. ”Dan
dalam (DSN MUI) nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam bagian kedua rukun dan
syarat yang tercantum dalam nomor 4 bagian b adalah sebagai berikut: “Harus
diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu
pihak”
Tidak tersedia versi lain