Text
Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Produksi Gula Merah di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Produksi Gula Merah, Sosiologi Hukum Islam
Masyarakat di Kecamatan Pragaan Desa Pragaan Daya Kabupaten
Sumenep ketika melakukan praktek produksi gula merah yaitu dengan
mengatasnamkan gula asli Pragaan Daya ketika memasarkannya namun bahan
yang digunakan adalah tidak murni gula asli Desa Paragaan Daya melainkan
campuran dari bahan-bahan lain sehingga hal tersebut mengakibatkan tidak
selarasnya antara proses produksi dengan ketika memasarkannya. Bahan-bahan
yang digunakan adalah mencampur gula jawa dengan gula pasir, atau gula
Plakpak dengan gula pasir kemudian diberikan pemutih agar kelihatan putih dan
bersih sehingga menarik daya konsumen untuk membeli dan ini sudah terjadi
sejak dulu dan sudah mendarah daging di masyarakat Kecamatan Pragaan
Kabupaten Sumenep. Sehingga permasalahan ini menarik untuk diteliti dengan
judul “Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Produksi Gula Merah di
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.”
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
proses produksi gula merah di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep? 2)
Bagaimana pandangan sosiologi hukum Islam terhadap sistem produksi gula
merah di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep?. Penelitian ini tergolong ke
dalam jenis penelitian yuridis empiris. Penetapam imforman menggunakan
Purposive Sampling memilih sampel dengan penelitian tertentu. Dan
pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Sumber data
yang digunakan digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari
hasil wawancara kepada pemilik pabrik gula merah, karyawan, sales dan
konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses produksi gula merah di
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep mengandung adanya unsur tipuan
(gharar)dan juga membahayakan terhadap kesehatan tubuh karena dalam
proses produksi dan transaksi jual beli yaitu mencampurkan pemutih kedalam
gula. Dengan alasan kekurangan bahan sedangkan permintaan konsumen
melonjak tinggi, maka produksi gula merah yang asalnya mengandung unsur
gharar menjadi diperbolehkan dengan alasan kekurangan dan permintaan
konsumen sangat pesat, maka hal tersebut termasuk kedalah al-hajah, dimana
ketika kebutuhan (al-hajah)yang bersifat umum dan mendesak maka dapat
disamakan dengan dharurat. Sosiologi hukum Islam hadir dengan
memperbolehkan produksi gula merah dengan syarat produsen harus
memikirkan kesehatan konsumen dalam mengkonsumsi gula merah sehingga
bisa menghindari adanya pihak yang dirugikan, dan sales yang memasarkan gula
merah tersebut harus sesuai dengan realita yang ada, tidak mengatasnamakan
gula asli Kecamatan Pragaan dengan tujuan menarik daya beli konsumen
terhadap gula merah
Tidak tersedia versi lain