Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketidakstabilan Harga Telur di Pasar Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Pada Masa Pandemi Covid-19
Kata cunci: Tinjauan hukum Islam, ketidakstabilan harga, telur.
Jual beli di masyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap
waktu oleh semua manusia. Tetapi jual beli yang benar menurut hukum Islam
belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Pandemi Covid-19
merupakan peristiwa menyebarnya penyakit korona virus di seluruh dunia. Tidak
hanya kesehatan manusia, virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi di
seluruh dunia. Salah satu bentuk bisnis yang terjadi di pasar Kapedi adalah jual
beli telur, Telur adalah produk perternakan yang mempunyai kandungan gizi
lengkap serta mudah untuk dicerna oleh tubuh yang berasal dari ternak ungas.
Fokus penelitian ini adalah apa saja faktor yang menyebabkan
ketidakstabilan harga telur serta implikasi atau dampak yang di rasakan
masyarakat dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang perbuatan peternak yang
menentukan harga telur sehingga harga telur tidak stabil. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui faktor penyebab ketidakstabilan harga telur dan
dampaknya serta tinjauan hukum islam terhadap peternak ayam petelur dalam
ketidakstabilan harga di pasar Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris
dengan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini bertujuan untuk mencoba
mengerti makna suatu kejadian atau peristiwa dengan mencoba berinteraksi
dengan orang-orang dalam situasi/fenomena tersebut. Sehingga dibuat dengan
deskripsi, gambaran dan sistematis, serta fakta-fakta yang akurat agar memperoleh
kebenaran informasi yang sesuai.
Hasil penelitian mengenai “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Ketidakstabilan Harga Telur di Pasar Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten
Sumenep Pada Masa Pandemi Covid-19”, yaitu pertama, faktor yang
menyebabkan ketidakstabilan harga telur yaitu faktor distribusi pakan, harga
DOC, penawaran dan permintaan dan harga ayam afkir. Kedua, implikasi dari
ketidakstabilan harga telur adalah daya beli masyarakat yang berkurang
dikarenakan dampak dari pandemi itu sendiri, mereka masyarakat di desa kapedi
mengurangi aktivitas jual beli. Dan yang ketiga, tinjauan hukum islam terhadap
perilaku peternak dalam ketidakstabilan harga telur adalah pada dasarnya
penentapan harga, adalah salah satu praktek yang tidak diperbolehkan dalam
syari’at Islam. Dalam penetapan harga adalah pemasangan nilai tertentu untuk
barang yang akan dijual dengan wajar, dalam artian penjual tidak zalim dan tidak
menjerumuskan pembeli.
Tidak tersedia versi lain