Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Kredit Usaha Tani di Desa Kertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: Petani, Kredit Usaha Tani, Pinjaman
Kemajuan ekonomi adalah tolak ukur kemajuan dari suatu Negara tersebut,
topik utama yang menjadi perbincangan seluruh dunia adalah dunia bisnis. Tidak
sedikit perusahaan yang bergerak dalam dunia bisnis, ada yang bergerak dalam
bisnis skala kecil seperti pertania, industri, perumahan, keuangan dan lain-lain.
Masalah modal menjadi masalah pokok dalam membiayai usahanya baik itu
perusahaan yang baru maupun yang sudah lama berjalan. Dana kredit yang
diberikan oleh kreditur kepada debitur baik dalam berbagai bentuk, seperti
investasi atau modal kerja, hal tersebut sangat dapat membantu usaha dari debitur
atau nasabah itu sendiri sehingga debitur dapat menjalankan dan mengembangkan
usahanya.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktek pinjaman Kredit Usaha
Tani di desa Kertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, kedua,
apa saja manfaat dari pinjaman tersebut, ketiga bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap Pinjaman Kredit Usaha Tani di desa Kertagena Tengah Kecamatan
Kadur Kabupaten Pamekasan.
Pinjaman atau Al-Qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain,
yang suatu waktu dapat ditagih tanpa mengharapkan imbalan apapun. Kredit
modal kerja yang disalurkan melalui beberapa lembaga seperti koperadi/KUD dan
LSM disebut kredit usaha tani, untuk membantu petani membiayai sendiri usaha
taninya, seperti holtikultura, padi dan palawija. Program ini khusus dirancang agar
petani yang belum mampu membiayai sendiri usaha taninya menjadi mampu dan
bisa mengembangkan usahanya. Metode penelitian yang di ambil peneliti adalah
jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini
bertujuan untuk mencoba mengerti makna suatu kejadian atau peristiwa dengan
mencoba berinteraksi dengan orang-orang dalam situasi/fenomena tersebut.
Hasil penelitian mengenai Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman
Kredit Usaha Tani di Desa Kertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan, yang pertama, praktek dimulai dari pengenalan sampai penyetoran
syarat dan tanda tangan akad, kedua, manfaat yang dirasakan yaitu dapat
membiayai usaha taninya untuk membeli obat-obatan agar usaha taninya lancar,
ketiga, Menurut syariah, hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang bahkan
dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan. Sedangkan dalam
pinjaman Kredit Usaha Tani ini, meskipun bunganya sedikit namun dalam
pandangan hukum islam tetap dinyatakan haram.
Tidak tersedia versi lain