Text
Analisis Fatwa DSN-MUI No. 92/IV/2014 pada Pembiayaan Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Prenduan Sumenep
Kata Kunci: Pembiayaan, Arrum
Salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan Arrum adalah
pembiayaan disertai rahn atau sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 92 Tahun 2014
tentang pembiayaan yang disertai rahn (al-tamwil al-mautsuq bil-rahn).
Penyimpangan terhadap ketentuan fatwa perlu dihindari karena dihawatirkan
dapat memicu terjadinya perselisihan pada operasional lembaga keuangan syariah,
termasuk Pegadaian Syariah. Padahal peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan DSN-MUI tidak lain merupakan upaya untuk melengkapi aturan hukum agar
Pegadaian Syariah dapat beroperasi secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, maka fokus yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini adalah; Pertama, Bagaimana Implementasi akad rahn terhadap
pembiayaan Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Prenduan Sumenep dan;
Kedua, Bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI No.92/IV/2014 pada pembiayaan
Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Prenduan Sumenep.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara/interview,
dokumentasi dan observasi dengan memakai sumber data sekunder dan primer.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan kehadiran
peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi sumber.
Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu; Pertama, Pelaksanaan prosedur
pemberian pembiayaan Arrum dengan akad rahn sudah sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI NO. 92/IV/2014 tentang pembiayaan diserta Rahn: Persyaratan dan
prosedur pemberian pinjaman atau pembiayaan dengan sederhana, mudah, akad
secara tertulis, pembiayaan dengan jaminan BPKB, melainkan keuntungan yang
diperoleh dari biaya simpananan pinjaman atau ijarah, dan perjanjian yang telah
disepakati dan ditentukan kedua belah pihak, tidak mengandung maysir, gharar,
riba; Kedua, Hasil Analisis Fatwa DSN-MUI No. 92/IV/2014 pada Pembiayaan
Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Prenduan sudah sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI No.92/IV/2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn. Walaupun di
dalam fatwa sendiri tidak menyebutkan syarat-syarat seperti yang diminta
Pegadaian Syariah, akan tetapi persyaratan itu guna untuk data di Pegadaian
Syariah Cabang Prenduan Sumenep. Selain itu, syarat yang diajukan oleh
Pegadaian Syariah Cabang Prenduan Suemenep tidak memberatkan nasabah
Tidak tersedia versi lain