Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengelolaan Zakat Produktif di Lembaga Penyantun Pendidikan dan Pengembangan Keahlian Darul Ilmi,
Kata Kunci: Pengelolaan; Zakat Produktif; Hukum Ekonomi Syariah
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yang diwajibkan bagi setiap
muslim yang mampu dan hartanya sudah mencapai nisab. Zakat biasanya dikelola
dengan cara konsumtif, dimana cara tersebut hanya bisa bertahan dan membantu
mustahiq dalam jangka waktu yang pendek. Berbeda dengan di LP3K Darul Ilmi
yang mengelola zakat secara produktif yang bertujuan untuk membantu
mengembangkan perekonomian masyarakat miskin. Akan tetapi ada ketidaktepatan
zakat yang disalurkan, dimana LP3K Darul Ilmi lebih mengutamakan keluarga dari
pihak pengurus, tetangga dekat, serta teman yang dianggap lebih jujur yang
ekonominya menengah ke atas.
Fokus penelitian ini adalah Bagaimana Pengelolaan Zakat Produktif di
Lembaga Penyantun Pendidikan dan Pengembangan Keahlian Darul Ilmi Desa
Tlagah Pegantenan Pamekasan dan Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Pengelolaan Zakat Produktif di Lembaga Penyantun Pendidikan dan
Pengembangan Keahlian Darul Ilmi Desa Tlagah Pegantenan Pamekasan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui Pengelolaan Zakat Produktif di Lembaga
Penyantun Pendidikan dan Pengembangan Keahlian Darul Ilmi Desa Tlagah
Pegantenan Pamekasan dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Pengelolaan Zakat Produktif di Lembaga Penyantun Pendidikan dan
Pengembangan Keahlian Darul Ilmi Desa Tlagah Pegantenan Pamekasan. Dan
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis
penelitian lapangan (fieldreseach) Dengan jenis pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini, Dalam pengelolaan zakat produktif yang ada di
LP3K Darul Ilmi desa Tlagah, Pegantenan, Pamekasan, Yaitu pertama memberikan
bantuan modal dengan dibelikan hewan ternak berupa sapi yang kemudian di rawat
oleh mustahiq selama Satu tahun, kemudian dijual kembali.KeduaTinjauan Hukum
Ekonomi Syariah Terhadap Pengelolaan Zakat Produktif di LP3K Darul Ilmi Desa
Tlagah Pegantenan Pamekasan. Belum sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah,
karena zakat yang ada di LP3K Darul Ilmi tidak diperuntukkan kepada orang fakir
atau miskin, melainkan diperuntukkan kepada keluarga dari pihak pengurus,
tetangga dekat, serta teman yang dianggap lebih jujur, yang ekonominya menengah
ke atas. Hal ini terjadi karena LP3K Darul Ilmi menganggap bahwa kerabat,
tetangga, dan teman sejawat lebih bisa diandalkan dan terjamin kejujurannya
Tidak tersedia versi lain